Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. 1.MALIKI ALLAM Bin. MANSYUR
2.NANDA ROSWIRANTO PUTRA Bin. HASIR
Penerimaan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.581/M.5.35/Enz.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIKI ALLAM Bin. MANSYUR[Penahanan]
2NANDA ROSWIRANTO PUTRA Bin. HASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPMALIKI ALLAM Bin. MANSYUR
2ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPNANDA ROSWIRANTO PUTRA Bin. HASIR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa I. MALIKI ALLAM Bin MANSUR bersama dengan terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA Bin. HASIR, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar kost yang terletak di Perum BTN Kolor Alamat Dr. Cipto Desa Kolor Kec Kota Kab Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA berada di kamar kos terdakwa I. MALIKI ALLAM, kemudian terdakwa I. MALIKI ALLAM berkata “Dik saya tolong belikan barang (sabu) nanti kita pake bareng”, karena di daerah Sapeken sulit barang (sabu) sekarang”, gimana kira-kira menurut kamu dik ?, lalu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA menjawab “kalau dulu saya ngambil ke Mas YASID per gramnya Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), tapi saya yang mau ke Mas YASID tidak enak, soalnya saya masih ada masalah”, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa I. MALIKI ALLAM menyuruh terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA untuk membeli narkotika jenis sabu kepada YASID (DPO), kemudian terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA memesan ojek melalui aplikasi COD berangkat menuju rumah YASID, sekitar pukul 11.00 Wib sampai di rumah YASID dan bertemu dengan YASID yang pada saat itu sedang mencuci mobil di depan rumahnya, lalu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA berkata kepada YASID “Berapa kak harga sabu per gram-nya ?”, YASID menjawab “Udahlah ke kamu saya kasih harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), itu murah sudah” kemudian terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA berkata “Saya mau beli 2 gram kak”.
•    Selanjutnya terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA menelpon kepada terdakwa I. MALIKI ALLAM memberitahu bahwa terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA sudah berada dirumah YASID, kemudian terdakwa I. MALIKI ALLAM mentransfer uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening YASID untuk pembelian narkotika jenis sabu, lalu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA bertanya kepada YASID “Masuk sudah kak transfernya”, YASID menjawab “Iya tunggu dulu saya cek”, Selanjutnya YASID mengeluarkan timbangan berikut poket narkotika jenis sabu dan ditakar dan ditimbang di atas rombong gorengan yang terletak dibelakang mobil dimana pada saat itu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA disuruh ikut menyaksikan oleh YASID, kemudian YASID menyuruh terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA untuk mengambil 1(satu) poket plastik klip yang berisi sabu diatas timbangan elektrik dengan berkata "Itu ambil sudah barangnya, saya kasih lebih”, lalu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA mengambil sebanyak 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang berada diatas timbangan dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA pamit pulang;
•    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA sampai di kos terdakwa I. MALIKI ALLAM, kemudian terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA menyerahkan 1 poket plastik klip berisi sabu kepada terdakwa I. MALIKI ALLAM dengan posisi terdakwa I. MALIKI ALLAM sedang duduk diatas lantai kamar kos sedang bekerja dengan laptopnya, lalu tsk. NANDA ROSWIRANTO PUTRA Bin. HASIR meletakkan 1 poket plastik klip kecil berisi sabu didekat tangan sebelah kanan terdakwa I. MALIKI ALLAM, kemudian sekira pukul 21.30 Wib, pada saat terdakwa I. MALIKI ALLAM bersama dengan terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA berada didalam kamar kos datang petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar kost tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada didalam lemari pakaian, selanjutnya barang bukti tersebut ditunjukkan kepada terdakwa dan diakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa I. MALIKI ALLAM, yang didapat membeli kepada YASID melalui perantara terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA, kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut didalam kamar kost yang ditempati oleh terdakwa I. MALIKI ALLAM ditemukan alat hisab sabu (bong) dan pipet kaca dan barang tersebut juga diakui milik terdakwa I. MALIKI ALLAM, selanjutnya mereka terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut lanjut;
•    Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 01660/NNF/2025, tertanggal 26 Februari 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan:
?    04664/2025/NNF;- 04665/2025/NNF;- 04666/2025/NNF;- berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan masing-masing berat netto + 1,614 gram + 0,254 gram, + 0,249 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa I. MALIKI ALLAM Bin MANSUR bersama dengan terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA Bin. HASIR, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar kost yang terletak di Perum BTN Kolor Alamat Dr. Cipto Desa Kolor Kec Kota Kab Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA berada di kamar kos terdakwa I. MALIKI ALLAM, kemudian terdakwa I. MALIKI ALLAM berkata “Dik saya tolong belikan barang (sabu) nanti kita pake bareng”, karena di daerah Sapeken sulit barang (sabu) sekarang”, gimana kira-kira menurut kamu dik ?, lalu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA menjawab “kalau dulu saya ngambil ke Mas YASID per gramnya Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), tapi saya yang mau ke Mas YASID tidak enak, soalnya saya masih ada masalah”, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa I. MALIKI ALLAM menyuruh terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA untuk membeli narkotika jenis sabu kepada YASID (DPO), kemudian terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA memesan ojek melalui aplikasi COD berangkat menuju rumah YASID, sekitar pukul 11.00 Wib sampai di rumah YASID dan bertemu dengan YASID yang pada saat itu sedang mencuci mobil di depan rumahnya, lalu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA berkata kepada YASID “Berapa kak harga sabu per gram-nya ?”, YASID menjawab “Udahlah ke kamu saya kasih harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), itu murah sudah” kemudian terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA berkata “Saya mau beli 2 gram kak”.
•    Selanjutnya terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA menelpon kepada terdakwa I. MALIKI ALLAM memberitahu bahwa terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA sudah berada dirumah YASID, kemudian terdakwa I. MALIKI ALLAM mentransfer uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening YASID untuk pembelian narkotika jenis sabu, lalu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA bertanya kepada YASID “Masuk sudah kak transfernya”, YASID menjawab “Iya tunggu dulu saya cek”, Selanjutnya YASID mengeluarkan timbangan berikut poket narkotika jenis sabu dan ditakar dan ditimbang di atas rombong gorengan yang terletak dibelakang mobil dimana pada saat itu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA disuruh ikut menyaksikan oleh YASID, kemudian YASID menyuruh terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA untuk mengambil 1(satu) poket plastik klip yang berisi sabu diatas timbangan elektrik dengan berkata "Itu ambil sudah barangnya, saya kasih lebih”, lalu terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA mengambil sebanyak 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang berada diatas timbangan dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA pamit pulang;
•    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA sampai di kos terdakwa I. MALIKI ALLAM, kemudian terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA menyerahkan 1 poket plastik klip berisi sabu kepada terdakwa I. MALIKI ALLAM dengan posisi terdakwa I. MALIKI ALLAM sedang duduk diatas lantai kamar kos sedang bekerja dengan laptopnya, lalu tsk. NANDA ROSWIRANTO PUTRA Bin. HASIR meletakkan 1 poket plastik klip kecil berisi sabu didekat tangan sebelah kanan terdakwa I. MALIKI ALLAM, kemudian sekira pukul 21.30 Wib, pada saat terdakwa I. MALIKI ALLAM bersama dengan terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA berada didalam kamar kos datang petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar kost tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada didalam lemari pakaian, selanjutnya barang bukti tersebut ditunjukkan kepada terdakwa dan diakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa I. MALIKI ALLAM, yang didapat membeli kepada YASID melalui perantara terdakwa II. NANDA ROSWIRANTO PUTRA, kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut didalam kamar kost yang ditempati oleh terdakwa I. MALIKI ALLAM ditemukan alat hisab sabu (bong) dan pipet kaca dan barang tersebut juga diakui milik terdakwa I. MALIKI ALLAM, selanjutnya mereka terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut lanjut;
•    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 01660/NNF/2025, tertanggal 26 Februari 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan:
?    04664/2025/NNF;- 04665/2025/NNF;- 04666/2025/NNF;- berupa 3 (tiga) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan masing-masing berat netto + 1,614 gram + 0,254 gram, + 0,249 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  
 

Pihak Dipublikasikan Ya