Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. H. Akwan Nawawi;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II yang membeli objek sengketa dengan itikad tidak baik serta menyalahgunakan keadaan dalam hal sertifikat hak milik Nomor : 214 yang terletak di desa Prenduan kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur dengan luas 478 m2 dengan gambar situasi tgl 23-8-1984 No. 1924/1984, melanggar hak atas kepemilikan Para Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat II (membuat akta jual beli) dengan No 396/01/AJB/2008 tertanggal 11 Juli 2008 atas objek sengketa Tergugat I dengan itikad tidak baik adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat V yang mencatatkan peralihan hak dari Semula atas nama Alm. H. Akwan Nawawi menjadi atas nama ALFI RIFQI RAMADHAN (Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat-surat yang dibuat oleh Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat V antara lain :
- Akta Jual Beli Nomor 396/01/AJB/2008 tertanggal 11 Juli 2008 antara Tergugat I dan Alm. H. Akwan Nawawi;
- Sertifikat hak milik Nomor : 214 yang terletak di desa Prenduan kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur dengan luas 478 m2 dengan gambar situasi tgl 23-8-1984 No. 1924/1984;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta siapapun yang menguasai tanah a quo, serta memperoleh keuntungan daripadanya untuk menghentikan perbuatan pemilikan Objek Sengketa tanpa hak dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat, apabila diperlukan menggunakan bantuan alat negara (apparat penegak hukum);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat V untuk mengembalikan status objek sengketa, dengan sertifikat hak milik Nomor : 214 yang terletak di desa Prenduan kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur dengan luas 478 m2 dengan gambar situasi tgl 23-8-1984 No. 1924/1984 kepada keadaan semula menjadi atas nama H. Akwan Nawawi atau setidak-tidaknya menjadi atas nama Para Penggugat dengan batas-batas sbb:
Barat : H.Syarif
Timur : Jalan Desa Prenduan – Onggaan
Utara : Tanah pak Ya/buk Ya
Selatan: Tanah H. Akwan
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi yang sampai ini diderita oleh PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) harga sewa karena Para Penggugat tidak dapat menyediakan lahan (sebagian objek sengketa) kepada Turut Tergugat III untuk dipakai dan sehingga mencarikan Solusi lain (penggantian lahan) yang dimanfaatkan untuk Tower PT. Indosat, Tbk;
- Rp. 4.500.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Penjelasan: bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membuat gaduh objek sengketa dengan cara menggembok pagar dan mematikan aliran Listrik menyebabkan turut tergugat III tidak lagi mempercayai kami para penggugat sebagai mitra kerjanya. Serta perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak maumengembalikan SHM No. 214 kepada Alm. Akwan Nawawi, yang menjadi Penyebab Alm. AKWAN NAWAWI menjadi Sakit-sakitan kemudian mengakibatkan Kematian / Meninggal Dunia akibat perkara ini (dahulu pernah dilakukan mediasi dan somasi serta pernah diajukan gugatan sebelumnya);
- Dengan demikian Jumlah Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita Para Penggugat adalah :
Kerugian Materiil Rp. 450.000.000
Kerugian Immateriil Rp. 4.500.000.000
Total Rp. 4.950.000.000
Atau : Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah
|
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, bilamana Tergugat melalaikan isi Putusan Pengadilan Negeri Sumenep sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakirn yang inemeriksa perkarahingga isi Putusan dilaksanakan oleh Tergugat:
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumenep terhadap Sertifikat hak milik Nomor : 214 yang terletak di desa Prenduan kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur dengan luas 478 m2 dengan gambar situasi tgl 23-8-1984 No. 1924/1984 atas nama Alfi Rifqi Ramadhan / Tergugat II dengan batas-batas sbb:
Barat : H.Syarif
Timur : Jalan Desa Prenduan – Onggaan
Utara : Tanah pak Ya/buk Ya
Selatan: Tanah H. Akwan
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu / Putusan Serta Merta (Uitvoer Baar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat / pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ex bono). |