| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Smp | 1.Satuna Binti Dulbahar 2.Achmad Nawawi 3.Hasanah 4.Fauzan 5.Mantra |
SURIYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 340 M?2; yang saat ini telah terbit SHM Nomor 573 tanggal 22 April 2021 atas nama SURIYATI yang terletak di Dusun Karpenang, RT. 01 RW. 06 Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep beserta bangunan diatasnya, yang berada diatas tanah Hak milik adat di persil 177 d, Kelas III, kohir No. 58, yang terletak di Dusun Karpenang, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep atas nama almarhum ABDURRAHMAN alias P. RAHMA adalah Hak milik Para Penggugat dengan batas-batas : Sebelah Tenggara ( timur dan selatan ) : Sunabiya Sebelah Timur Laut ( timur dan utara ) : Said Aqil Sebelah Barat Laut ( utara dan barat ) : H. Bustami / Jalan Paving Sebelah Barat laut ( utara dan barat ) : Jl. Paving Sebelah barat laut ( barat dan selatan ) : Jalan Raya PUD 3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menguasai dan mensertifikatkan objek sengketa tanpa alas hak yang sah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Pengakuan Ahli Waris dengan Nomor : 09/PEN/I/11/1993, tertanggal 6 November 1993 dan Surat Keterangan Kewarisan Nomor : 17/XI/1993, tertanggal 6 November 1993 ; 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 573 tanggal 22 April 2021 atas nama SURIYATI; 6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk membatalkan penerbitan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 573 tanggal 22 April 2021 atas nama SURIYATI dan mengembalikan kepemilikannya kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah ; 7. Menghukum TERGUGAT dan setiap orang yang menguasasi dan/atau mendapatkan hak dari TERGUGAT maupun dari pihak lain, untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa beserta bangunan diatasnya seluruhnya, yang merupakan milik PARA PENGGUGAT, kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik, aman, seketika, dan tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat Negara ; 8. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan luas ± 340 M?2;, yang terletak di RT/001/RW 006 Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas: Sebelah Tenggara ( timur dan selatan ) : Sunabiya Sebelah Timur Laut ( timur dan utara ) : Said Aqil Sebelah Barat Laut ( utara dan barat ) : H. Bustami / Jalan Paving Sebelah Barat laut ( utara dan barat ) : Jl. Paving Sebelah barat laut ( barat dan selatan ) : Jalan Raya PUD 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ; 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad); 12. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, II, dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ; 13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
