Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Smp BAYU PUJI SANTOSO MISLAWI Bin SAHRAWI Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IX/RES.1.6/2026/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAYU PUJI SANTOSO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISLAWI Bin SAHRAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN : 

awal mulanya pada hari Jum’át tanggal 28 agustus 2026 sekira jam 06.00 Wib, sdr. MISLAWI menagih uang arisan kepada pelapor kemudian pelapor mencarikan pinjaman uang kepada cucu pelapor yang bernama Sdr. ALFIN setelah pelapor dapat pinjaman uang sebesar Rp. 30.000 (Tiga puluh ribu rpiah)  dari  cucu pelapor sdr. ALFIN . kemudian uang tersebut pelapor serahkan kepada sdr, MISLAWI. Setelah uang di terima  sdr. MISLAWI selanjutnya  sdr. MISLAWI  berkata-kata kepada pelapor apa kamu NGELOLE (bingung) kemudian pelapor jawab  seng ngelole Been apa engkok (yang ngelole itu kamu atau aku) tidak lama kemudian sdr. MISLAWAI  meninggalkan pelapor.  Kemudian sekira jam 15.45  Wib, sdr. MISLAWI datang kerumah pelapor dengan menggunakan sepeda motornya, tidak lama kemudian pelapor dipanggil Sdr. MISLAWI setelah pelapor menghampiri sdr. MISLAWI tidak lama kemudian sdr. MISLAWI langsung menampar pelapor menggunakan tangannya mengenai rahang sebelah kanan pelapor, lalu pelapor terjatuh kemudian pelapor bangun dan dipukul lagi dengan tangannya sebanyak 2 kali yang mengenai kepala pelapor bagian kanan hingga mengelurkan darah yang selanjutnya dilerai sama cucu pelapor, setelah kejadian tersebut pelapor dan keluarga besar pelapor tidak terima dengan apa yang dilakukan sdr. MISLAWI kepada pelapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambunten

Pihak Dipublikasikan Ya