| Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa ia terdakwa MOH. MASSER Bin BUWANG, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pom Bensin Jl. Raya Kalianget Kec. Kalianget Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, setiap orang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 21 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib, pada saat saksi korban MATSINI sedang berada di kebun miliknya yang beralamat di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, kemudian datang terdakwa MOH. MASSER dengan maksud menawarkan bisnis dagang garam dan meminta modal kepada saksi korban MATSINI dengan perjanjian akan memberikan hasil keuntungan setiap selesai melakukan pengiriman garam ke Gudang, dimana pada saat itu karena perkataan terdakwa MOH. MASSER sangat meyakinkan sehingga saksi korban MATSINI percaya kemudian menyanggupi permintaan terdakwa MOH. MASSER tersebut, selanjutnya saksi korban MATSINI menyerahkan uang modal kepada terdakwa MOH. MASSER dengan total uang sebesar Rp. 24.000.000,- secara bertahap dari tanggal 21 September 2024 s.d. tanggal 22 September 2024. Setelah saksi korban MATSINI menyerahkan uang modal kepada terdakwa MOH. MASSER ternyata terdakwa MOH. MASSER tidak memberikan saksi MATSINI keuntungan yang sebelumnya sudah disepakati, Karena tidak ada kejelasan dari terdakwa MOH. MASSER kemudian saksi MATSINI menghubungi dan mendatangi terdakwa MOH. MASSER untuk meminta uang yang telah diserahkan agar dikembalikan dimana pada saat itu terdakwa MOH. MASSER mengakui kepada saksi MATSINI jika uang yang telah saksi MATSINI serahkan tidak digunakan untuk membeli garam melainkan digunakan terdakwa MOH. MASSER untuk kepentingan pribadinya, sehingga saksi MATSINI dengan terdakwa MOH. MASSER membuat surat pernyataan tanggal 1 Januari 2025 yang intinya terdakwa MOH. MASSER akan mengembalikan uang saksi MATSINI tersebut pada tanggal 10 Januari 2025, Namun hingga saat ini terdakwa MOH. MASSER tidak mengembalikan uang milik saksi MATSINI tersebut ;
- Bahwa saksi MATSINI menyerahkan uang kepada terdakwa MOH. MASSER secara bertahap, yaitu :
- Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi MATSINI menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada terdakwa MOH. MASSER secara tunai di warung campor yang terletak di Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
- Yang kedua pada Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi MATSINI transfer uang sebesar Rp. 13.000.000,- ke rekening tujuan 1930588735 atas nama MOH. MASSER melalui jasa kirim BRI di Desa Marengan Daya.
- Yang ketiga pada tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.59 WIB saksi MATSINI transfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- ke rekening tujuan 1930588735 atas nama MOH. MASSER melalui jasa transfer di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi MATSINI mengalami taksir kerugian sebesar Rp. 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP.
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa MOH. MASSER Bin BUWANG, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pom Bensin Jl. Raya Kalianget Kec. Kalianget Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan sesuatu barang, memberi hutang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 21 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib, pada saat saksi korban MATSINI sedang berada di kebun miliknya yang beralamat di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, kemudian datang terdakwa MOH. MASSER dengan maksud menawarkan bisnis dagang garam dan meminta modal kepada saksi korban MATSINI dengan perjanjian akan memberikan hasil keuntungan setiap selesai melakukan pengiriman garam ke Gudang, dimana pada saat itu karena perkataan terdakwa MOH. MASSER sangat meyakinkan sehingga saksi korban MATSINI percaya kemudian menyanggupi permintaan terdakwa MOH. MASSER tersebut, selanjutnya saksi korban MATSINI menyerahkan uang modal kepada terdakwa MOH. MASSER dengan total uang sebesar Rp. 24.000.000,- secara bertahap dari tanggal 21 September 2024 s.d. tanggal 22 September 2024. Setelah saksi korban MATSINI menyerahkan uang modal kepada terdakwa MOH. MASSER ternyata terdakwa MOH. MASSER tidak memberikan saksi MATSINI keuntungan yang sebelumnya sudah disepakati, Karena tidak ada kejelasan dari terdakwa MOH. MASSER kemudian saksi MATSINI menghubungi dan mendatangi terdakwa MOH. MASSER untuk meminta uang yang telah diserahkan agar dikembalikan dimana pada saat itu terdakwa MOH. MASSER mengakui kepada saksi MATSINI jika uang yang telah saksi MATSINI serahkan tidak digunakan untuk membeli garam melainkan digunakan terdakwa MOH. MASSER untuk kepentingan pribadinya, sehingga saksi MATSINI dengan terdakwa MOH. MASSER membuat surat pernyataan tanggal 1 Januari 2025 yang intinya terdakwa MOH. MASSER akan mengembalikan uang saksi MATSINI tersebut pada tanggal 10 Januari 2025, Namun hingga saat ini terdakwa MOH. MASSER tidak mengembalikan uang milik saksi MATSINI tersebut ;
- Bahwa saksi MATSINI menyerahkan uang kepada terdakwa MOH. MASSER secara bertahap, yaitu :
- Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi MATSINI menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada terdakwa MOH. MASSER secara tunai di warung campor yang terletak di Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
- Yang kedua pada Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi MATSINI transfer uang sebesar Rp. 13.000.000,- ke rekening tujuan 1930588735 atas nama MOH. MASSER melalui jasa kirim BRI di Desa Marengan Daya.
- Yang ketiga pada tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.59 WIB saksi MATSINI transfer uang sebesar Rp. 7.000.000,- ke rekening tujuan 1930588735 atas nama MOH. MASSER melalui jasa transfer di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi MATSINI mengalami taksir kerugian sebesar Rp. 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.
|