Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. DEWI INDAH OKTAVIA Binti MOHAMMAD YAKUN SUNAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2545/M.5.35/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI INDAH OKTAVIA Binti MOHAMMAD YAKUN SUNAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa DEWI INDAH OKTAVIA Binti MOHAMMAD YAKUN SUNAR, pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 6 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ASEA yang beralamat di Dusun Duko, RT. 003 RW. 001, Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika berada di rumah saksi ASEA, Terdakwa mengatakan dan meyakinkan saksi ASEA bahwa terdapat perhiasan emas seberat 16 (enam belas) gram dan 18 (delapan belas) gram yang hendak dilelang dengan harga Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa membujuk saksi ASEA agar membeli perhiasan emas tersebut dengan mengatakan bahwa apabila dijual kembali, emas tersebut dapat laku seharga Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah);
  • Bahwa saksi ASEA mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya mempunyai uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan untuk membeli kebutuhan orang tuanya. Namun, Terdakwa terus membujuk saksi ASEA sehingga saksi ASEA akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli emas yang dikatakan hendak dilelang tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali menawarkan kepada saksi ASEA perhiasan emas seberat 10 (sepuluh) gram dan 20 (dua puluh) gram yang menurut Terdakwa hendak dilelang dengan harga Rp18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa kembali membujuk saksi ASEA dengan mengatakan bahwa dirinya telah mempunyai uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) sehingga hanya membutuhkan tambahan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa karena percaya terhadap perkataan Terdakwa, saksi ASEA kemudian mencari pinjaman uang dan menyerahkan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening SeaBank nomor 901472644426 atas nama DEWI INDAH OKTAVIA;
  • Bahwa setelah itu pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika saksi ASEA bermaksud melakukan balik nama dan mutasi terhadap 3 (tiga) unit sepeda motor miliknya, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya mempunyai kenalan di Kantor Samsat Sumenep dan sanggup mengurus proses balik nama serta mutasi terhadap 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta saksi ASEA menyerahkan 3 (tiga) buah BPKB dan 3 (tiga) buah STNK sepeda motor beserta biaya pengurusan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Karena percaya terhadap perkataan Terdakwa, saksi ASEA menyerahkan dokumen kendaraan kepada Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Viar warna Hitam Tahun 2019 Nopol : M 3185 TC Noka : MGRV20TAKL205735 Nosin : YX200FMG19205355 Atas nama : MURTADA, No. BPKB : O-05805959
  2. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda warna Hitam Tahun 2002 Nopol : L 2519 XV Noka : MH1KEVA142K099342 Nosin : KEVAE111910 Atas nama : RAHANDI H, No. BPKB : M-02619129
  3. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda warna Hitam Tahun 2011 Nopol: L 5134 PM Noka : MH1JF9115BK554666 Nosin : JF91E1550993 Atas nama : SADRIM, No. BPKB : M-09572542
  4. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Viar warna Hitam Tahun 2019 Nopol : M 3185 TC Noka : MGRV20TAKL205735 Nosin : YX200FMG19205355 Atas nama : MURTADA
  5. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda warna Hitam Tahun 2002 Nopol : L 2519 XV Noka : MH1KEVA142K099342 Nosin : KEVAE111910 Atas nama : RAHANDI H
  6. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda warna Hitam Tahun 2011 Nopol : L 5134 PM Noka : MH1JF9115BK554666 Nosin : JF91E1550993 Atas nama : SADRIM
  • Bahwa saksi ASEA juga mentransfer uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening SeaBank nomor 901472644426 atas nama DEWI INDAH OKTAVIA sebagai biaya pengurusan balik nama dan mutasi 3 (tiga) unit sepeda motor miliknya;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali meminta uang kepada saksi ASEA dengan alasan bahwa teman Terdakwa hendak meminjam uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk melakukan transfer, tetapi mengalami gangguan atau kesalahan sistem, dan uang tersebut akan segera dikembalikan;
  • Bahwa berdasarkan permintaan Terdakwa tersebut, saksi ASEA kemudian mentransfer uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening DANA nomor 087757140080 atas nama MUSAHWI;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali mengatakan kepada saksi ASEA bahwa terdapat gelang emas milik temannya yang hendak dijual dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang menurut Terdakwa nantinya dapat dijual kembali dengan harga Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa ketika saksi ASEA mengatakan sudah tidak mempunyai uang, Terdakwa kembali membujuk saksi ASEA dengan mengatakan bahwa Terdakwa telah mempunyai uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan saksi ASEA hanya perlu menambahkan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  • Bahwa karena percaya terhadap perkataan Terdakwa, saksi ASEA kemudian meminjam uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada saksi SYARIF MAULANA. Setelah memperoleh uang tersebut, saksi ASEA meminta Terdakwa mengambilnya secara langsung kepada saksi SYARIF MAULANA. Selanjutnya, Terdakwa datang ke rumah saksi SYARIF MAULANA dan menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tersebut;
  • Bahwa ternyata perhiasan emas yang ditawarkan oleh Terdakwa kepada saksi ASEA tersebut tidak pernah ada, sedangkan pengurusan balik nama dan mutasi terhadap 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi ASEA juga tidak dilaksanakan oleh Terdakwa sebagaimana yang telah dijanjikannya;
  • Bahwa uang yang telah diterima Terdakwa dari saksi ASEA berjumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan atau kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa setelah saksi ASEA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang milik saksi ASEA sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta mengembalikan 3 (tiga) buah BPKB dan 3 (tiga) buah STNK sepeda motor milik saksi ASEA. Namun, Terdakwa tidak menyerahkan perhiasan emas sebagaimana yang dijanjikan dan masih terdapat sisa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang belum dikembalikan kepada saksi ASEA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ASEA mengalami kerugian sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan pengembalian sebagian uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga masih terdapat sisa kerugian yang dialami oleh saksi ASEA sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa DEWI INDAH OKTAVIA Binti MOHAMMAD YAKUN SUNAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------------ Bahwa Terdakwa DEWI INDAH OKTAVIA Binti MOHAMMAD YAKUN SUNAR, pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ASEA yang beralamat di Dusun Duko, RT. 003 RW. 001, Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 3 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika saksi ASEA bermaksud melakukan balik nama dan mutasi terhadap 3 (tiga) unit sepeda motor miliknya, Terdakwa menyampaikan kepada saksi ASEA bahwa dirinya mempunyai kenalan di Kantor Samsat Sumenep dan sanggup mengurus proses balik nama serta mutasi terhadap 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta saksi ASEA menyerahkan 3 (tiga) buah BPKB dan 3 (tiga) buah STNK sepeda motor beserta biaya pengurusan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Karena percaya terhadap perkataan Terdakwa, saksi ASEA menyerahkan dokumen kendaraan kepada Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Viar warna Hitam Tahun 2019 Nopol : M 3185 TC Noka : MGRV20TAKL205735 Nosin : YX200FMG19205355 Atas nama : MURTADA, No. BPKB : O-05805959
  2. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda warna Hitam Tahun 2002 Nopol : L 2519 XV Noka : MH1KEVA142K099342 Nosin : KEVAE111910 Atas nama : RAHANDI H, No. BPKB : M-02619129
  3. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda warna Hitam Tahun 2011 Nopol: L 5134 PM Noka : MH1JF9115BK554666 Nosin : JF91E1550993 Atas nama : SADRIM, No. BPKB : M-09572542
  4. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Viar warna Hitam Tahun 2019 Nopol : M 3185 TC Noka : MGRV20TAKL205735 Nosin : YX200FMG19205355 Atas nama : MURTADA
  5. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda warna Hitam Tahun 2002 Nopol : L 2519 XV Noka : MH1KEVA142K099342 Nosin : KEVAE111910 Atas nama : RAHANDI H
  6. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda warna Hitam Tahun 2011 Nopol : L 5134 PM Noka : MH1JF9115BK554666 Nosin : JF91E1550993 Atas nama : SADRIM
  • Bahwa saksi ASEA juga mentransfer uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening SeaBank nomor 901472644426 atas nama DEWI INDAH OKTAVIA sebagai biaya pengurusan balik nama dan mutasi 3 (tiga) unit sepeda motor miliknya;
  • Bahwa setelah menerima dokumen kendaraan dan uang tersebut, Terdakwa tidak melaksanakan pengurusan balik nama dan mutasi sebagaimana yang telah dijanjikannya serta tidak mengembalikan uang biaya pengurusan tersebut kepada saksi ASEA;
  • Bahwa uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah habis digunakan untuk keperluan atau kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ASEA mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa DEWI INDAH OKTAVIA Binti MOHAMMAD YAKUN SUNAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya