| Dakwaan |
DAKWAAN / URAIAN KEJADIAN:
Bahwa terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI Pada hari Selasa tanggal 15 september 2026 sekira Pukul 12.00 Wib, atau setidaktidaknya pada waktu bulan september 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI yang beralamat di Desa Angsanah Rt 002 Rw 006 Desa Bragung kec. Guluk-guluk kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang mengadili terjadi tindak pidana “ Selain penganiayaan dimaksud dalam pasal 467 dan pasal 470 , penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian , dipidana karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak ketegori II” sebagaimana dimaksud dalam pasal 471 Ayat (1) Undang –undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUH pidana. yang dilakukan terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI terhadap korban BHAITAL BADRIYAH dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 pada saat saksi korban BHAITAL BADRIYAH berada dirumahnya mendapat telp dari suaminya yang memberitahukan bahwa telah tersiar kabar saksi korban BHAITAL BADRIYAH adalah orang yang telah menyebarkan kata kata bahwa perceraian rumah tangga terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI dengan suaminya dikarenakan adanya pihak ketiga, dikarenakan saksi Korban BHAITAL BADRIYAH tidak pernah mengatakan hal tersebut sehingga suami saksi korban BHAITAL BADRIYAH meminta kepada saksi Korban BHAITAL BADRIYAH untuk meluruskan kabar tersebut dengan cara menemui / mendatanggi terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI dirumahnya yang beralamatkan di Desa Angsanah Rt 002 Rw 006 Desa Bragung kec. Guluk-guluk kab. Sumenep
- Bahwa Sesampainya dirumah terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI , saksi korban BHAITAL BADRIYAH memanggil salam dan terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI keluar dari rumah selanjutnya saksi korban bersama terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI masuk kedalam ruang tamu, selanjutnya saksi korban QUDSIYAH Binti JUNAIDI bertanya kepada terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI “Apakah benar saya adalah penyebab rusaknya keluarga sampiyan dengan suami, klo memang itu benar sampiyan mendengar dari siapa” dan terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI menjawab “ tidak usa dan tidak perlu” kemudian saksi korban BHAITAL BADRIYAH menjawab ” klo sampiyan gak mau memberitahu siapa yang ngomong berarti ini merupakan pencemaran nama baik ” lalu terjadi percekcokan atau pertengkar mulut dengan suara keras antara terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI dengan saksi Korban BHAITAL BADRIYAH sehingga datang banyak orang diantaranya yaitu saksi RISKIYAH dan saksi MUH. IKBAL MAULANA berusaha untuk melerai pertengkaran tersebut dengan cara saksi Korban BHAITAL BADRIYAH tangannya ditarik oleh saksi RISKIYAH untuk dibawa keluar dari rumah dan terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI sempat menampar pipi saksi korban BHAITAL BADRIYAH sebanyak satu kali dan mengenahi pipi kanan selanjutnya saksi Korban diminta oleh saksi RISKIYAH untuk pulang kerumahnya
- Bahwa Pada saat saksi Korban BHAITAL BADRIYAH hendak pulang dan berada diatas sepeda motornya terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI melakukan pemukulan kepada saksi Korban BHAITAL BADRIYAH dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan mengenahi kepala/ dahi saksi korban BHAITAL BADRIYAH.
- Bahwa akibat dari pukulan yang dilakukan oleh terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI saksi korban BHAITAL BADRIYAH mengalami luka memar di atas alis sebelah kiri dengan lebar 1 (satu) sentimeter sesuai dengan hasil VER Luka yang dikeluarkan oleh Puskesmas Guluk-guluk dengan Nomor : NO.400.7/64/435.102.113/2026, tanggal 15 September 2026.
- Bahwa luka memar di atas alis sebelah kiri dengan lebar 1 (satu) sentimeter yang dialami oleh saksi Korban BHAITAL BADRIYAH tidak menjadikan penyakit dan tidak menghalanggi korban menjalankan aktifitas/ pekerjaan, pencaharian sehari-hari.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang –undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUH pidana.--------------------------------------------- |