| Dakwaan |
Pertama :
-------Bahwa Terdakwa Ali Wafa Bin Adnan, pada waktu pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira-kiranya pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
? Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib saat Saksi Korban Moh. Firman Bin Sattoni bersama Saksi Nur Alim dan Sdr Yakin perjalanan kembali menuju ke Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep lalu ditengah jalan diberhentikan oleh Terdakwa Ali Wafa bin Adnan yang datang bersama dengan Sdr.Dimas Ardiyansyah Bin Matrapik dan sempat ditanya “dari mana?” namun saksi korban Moh. Firman tidak menjawab lalu Saksi Korban Moh.Firman bersama Saksi Nur Alim dan Sdr Yakin melanjutkan perjalanan.
? Kemudian sesampainya Terdakwa Ali Wafa dirumah terdakwa, Saksi Korban Moh.Friman menghubungi Terdakwa Ali Wafa melalui chat via whatsapp untuk menanyakan identitas dan nomor telepon seseorang yang bersama dengan Terdakwa Ali Wafa yakni Sdr.Dimas Ardiyansyah pada saat menyapa saksi korban Moh.Firman sore hari, lalu oleh terdakwa Ali Wafa hal tersebut tidak diperkenankan yang mana terdakwa Ali Wafa menduga saksi Korban Moh.Firman bermaksud mengajak berkelahi Sdr.Dimas Ardiyansyah akan tetapi saksi Korban Moh.Firman tetap bersikeras mengajak bertemu Terdakwa Ali Wafa bersama temannya yang pada akhirnya Terdakwa Ali Wafa mengiyakan permintaan Saksi Korban Moh Firman untuk bertemu di suatu tempat tepatnya dipinggir jalan Desa Pajanangger Kec. Arjasa Kab. Sumenep;
? Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa Ali Wafa menghampiri Sdr.Alfan Syahputra, Sdr.Miftahol Arifin, Sdr.Aldi, Sdr. Dimas, Sdr.Rizki Abdurrasak dan Sdr. Ainurrahman yang sedang nongkong dan oleh Terdakwa Ali Wafa diajak untuk bertemu dengan Saksi Korban Moh.Firman yang menunggu untuk berkelahi di soksok tepatnya simpang tiga Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep;
? Selanjutnya sekira pukul 20.30 datang rombongan pertama yakni Sdr. Dimas, Sdr.Aldi, dan Sdr. Ainurrahman di tempat yang sudah ditentukan oleh Saksi korban Moh.Firman dan Terdakwa Ali Wafa yakni di soksok tepatnya simpang tiga Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep kemudian terjadi perkelahian antara Sdr.Aldi melawan Saksi Nur Alim, namun Sdr. Aldi kalah oleh saksi Nur Alim sehingga Sdr.Ainurrahman turun dan berduel melawan Saksi Nur Alim;
? Selanjutnya datang rombongan kedua, yakni terdakwa Ali Wafa dan Sdr. Alfan Syahputra yang ketika datang Sdr. Aldi sudah dibantu berdiri oleh Sdr.Ainurrahman dan Sdr.Dimas Ardiyansyah, melihat hal tersebut Terdakwa Ali Wafa langsung melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong kepada Saksi Korban Moh. Firman dikarenakan Saksi Korban Moh.Firman yang menantang terdakwa Ali Wafa terlebih dahulu melalui chat via Whatsapp, dalam duel tersebut Saksi Koban Moh.Firman terjatuh dan kalah terhadap terdakwa Ali Wafa, kemudian terdakwa Ali Wafa menghampiri Saksi Nur Alim dan berkelahi dengan Saksi Nur Alim karena terdakwa terpancing emosi akibat perkataan dari Saksi Nur Alim;
? Kemudian datang rombongan ketiga di lokasi, yakni Sdr. Alfan Syahputra, Sdr. Miftahol Arifin, dan Sdr. Rizki Abdurrasak dan sesampainya dilokasi, Sdr. Alfan Syahputra mendatangi Saksi Korban Moh.Firman dan bertanya ”Ada apa kamu mencari saya, Firman?” hingga berujung pada perkelahian antara Sdr. Alfan Syahputra melawan Saksi Korban Moh.Firman, dalam hal tersebut dikarenakan Saksi Korban Moh.Firman kalah terhadap Sdr. Alfan Syahputra sehingga Saksi Nur Alim bermaksud membantu Saksi Korban Moh.Firman berduel melawan Sdr. Alfan Syahputra. Melihat hal tersebut, Sdr. Miftahol Arifin mencegah dan berduel melawan Saksi Nur Alim akan tetapi Sdr. Miftahol Arifin kalah terhadap Saksi Nur Alim, oleh karena itu Sdr. Rizki Abdurrasak turun dari motor dan bermaksud membantu Sdr. Miftahol Arifin dan Sdr. Alfan Syahputra dengan berduel melawan Saksi Nur Alim, akan tetapi Sdr. Rizki Abdurrasak juga kalah terhadap Saksi Nur Alim lalu setalah perkelahian tersebut Terdakwa Ali Wafa membantu berdiri saksi korban Moh. Firman dan Terdakwa Ali Wafa meminta maaf selanjutnya Saksi Korban Moh. Firman bersama Saksi Nur Alim dan Sdr Yakin pulang kerumah;
? Maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu Terdakwa bermaksud ingin memberi pelajaran terhadap korban karena korban sudah dikasih tau jangan berkalahi malah menantang Terdakwa serta perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bertentangan dengan hukum yang belaku;
? Hasil Visum et repertum dari Puskesmas Arjasa Nomor : 453, tanggal 20 Maret 2025 dan dokter yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Linda Wahyu Utami selaku dokter Puskesmas Arjasa, An.Moh. Firman, Tempat tanggal lahir Sumenep, 07 Maret 2006, pekerjaanbelum/tidak bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, Alamat Dsn. Losong RT.002 RW 003 Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kab. Sumenep, dengan hasil : “ Terdapat bengkak pada pipi kiri bagian atas, terdapat luka memar pada kelopak mata sebelah kiri, tampak kemerahan pada bola mata sebelah kiri, terdapat luka gores pada pinggang bagian kanan”
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------
--------------------------------------------ATAU---------------------------------------
Kedua :
-------Bahwa Terdakwa Ali Wafa Bin Adnan, pada waktu pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira-kiranya pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
? Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib saat Saksi Korban Moh. Firman Bin Sattoni bersama Saksi Nur Alim dan Sdr Yakin perjalanan kembali menuju ke Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep lalu ditengah jalan diberhentikan oleh Terdakwa Ali Wafa bin Adnan yang datang bersama dengan Sdr.Dimas Ardiyansyah Bin Matrapik dan sempat ditanya “dari mana?” namun saksi korban Moh. Firman tidak menjawab lalu Saksi Korban Moh.Firman bersama Saksi Nur Alim dan Sdr Yakin melanjutkan perjalanan.
? Kemudian sesampainya Terdakwa Ali Wafa dirumah terdakwa, Saksi Korban Moh.Friman menghubungi Terdakwa Ali Wafa melalui chat via whatsapp untuk menanyakan identitas dan nomor telepon seseorang yang bersama dengan Terdakwa Ali Wafa yakni Sdr.Dimas Ardiyansyah pada saat menyapa saksi korban Moh.Firman sore hari, lalu oleh terdakwa Ali Wafa hal tersebut tidak diperkenankan yang mana terdakwa Ali Wafa menduga saksi Korban Moh.Firman bermaksud mengajak berkelahi Sdr.Dimas Ardiyansyah akan tetapi saksi Korban Moh.Firman tetap bersikeras mengajak bertemu Terdakwa Ali Wafa bersama temannya yang pada akhirnya Terdakwa Ali Wafa mengiyakan permintaan Saksi Korban Moh Firman untuk bertemu di suatu tempat tepatnya dipinggir jalan Desa Pajanangger Kec. Arjasa Kab. Sumenep;
? Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa Ali Wafa menghampiri Sdr.Alfan Syahputra, Sdr.Miftahol Arifin, Sdr.Aldi, Sdr. Dimas, Sdr.Rizki Abdurrasak dan Sdr. Ainurrahman yang sedang nongkong dan oleh Terdakwa Ali Wafa diajak untuk bertemu dengan Saksi Korban Moh.Firman yang menunggu untuk berkelahi di soksok tepatnya simpang tiga Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep;
? Selanjutnya sekira pukul 20.30 datang rombongan pertama yakni Sdr. Dimas, Sdr.Aldi, dan Sdr. Ainurrahman di tempat yang sudah ditentukan oleh Saksi korban Moh.Firman dan Terdakwa Ali Wafa yakni di soksok tepatnya simpang tiga Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep kemudian terjadi perkelahian antara Sdr.Aldi melawan Saksi Nur Alim, namun Sdr. Aldi kalah oleh saksi Nur Alim sehingga Sdr.Ainurrahman turun dan berduel melawan Saksi Nur Alim;
? Selanjutnya datang rombongan kedua, yakni terdakwa Ali Wafa dan Sdr. Alfan Syahputra yang ketika datang Sdr. Aldi sudah dibantu berdiri oleh Sdr.Ainurrahman dan Sdr.Dimas Ardiyansyah, melihat hal tersebut Terdakwa Ali Wafa langsung melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong kepada Saksi Korban Moh. Firman dikarenakan Saksi Korban Moh.Firman yang menantang terdakwa Ali Wafa terlebih dahulu melalui chat via Whatsapp, dalam duel tersebut Saksi Koban Moh.Firman terjatuh dan kalah terhadap terdakwa Ali Wafa, kemudian terdakwa Ali Wafa menghampiri Saksi Nur Alim dan berkelahi dengan Saksi Nur Alim karena terdakwa terpancing emosi akibat perkataan dari Saksi Nur Alim;
? Kemudian datang rombongan ketiga di lokasi, yakni Sdr. Alfan Syahputra, Sdr. Miftahol Arifin, dan Sdr. Rizki Abdurrasak dan sesampainya dilokasi, Sdr. Alfan Syahputra mendatangi Saksi Korban Moh.Firman dan bertanya ”Ada apa kamu mencari saya, Firman?” hingga berujung pada perkelahian antara Sdr. Alfan Syahputra melawan Saksi Korban Moh.Firman, dalam hal tersebut dikarenakan Saksi Korban Moh.Firman kalah terhadap Sdr. Alfan Syahputra sehingga Saksi Nur Alim bermaksud membantu Saksi Korban Moh.Firman berduel melawan Sdr. Alfan Syahputra. Melihat hal tersebut, Sdr. Miftahol Arifin mencegah dan berduel melawan Saksi Nur Alim akan tetapi Sdr. Miftahol Arifin kalah terhadap Saksi Nur Alim, oleh karena itu Sdr. Rizki Abdurrasak turun dari motor dan bermaksud membantu Sdr. Miftahol Arifin dan Sdr. Alfan Syahputra dengan berduel melawan Saksi Nur Alim, akan tetapi Sdr. Rizki Abdurrasak juga kalah terhadap Saksi Nur Alim lalu setalah perkelahian tersebut Terdakwa Ali Wafa membantu berdiri saksi korban Moh. Firman dan Terdakwa Ali Wafa meminta maaf selanjutnya Saksi Korban Moh. Firman bersama Saksi Nur Alim dan Sdr Yakin pulang kerumah;
? Maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu Terdakwa bermaksud ingin memberi pelajaran terhadap korban karena korban sudah dikasih tau jangan berkalahi malah menantang Terdakwa serta perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bertentangan dengan hukum yang belaku;
? Hasil Visum et repertum dari Puskesmas Arjasa Nomor : 453, tanggal 20 Maret 2025 dan dokter yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Linda Wahyu Utami selaku dokter Puskesmas Arjasa, An.Moh. Firman, Tempat tanggal lahir Sumenep, 07 Maret 2006, pekerjaanbelum/tidak bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, Alamat Dsn. Losong RT.002 RW 003 Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kab. Sumenep, dengan hasil : “ Terdapat bengkak pada pipi kiri bagian atas, terdapat luka memar pada kelopak mata sebelah kiri, tampak kemerahan pada bola mata sebelah kiri, terdapat luka gores pada pinggang bagian kanan”
d. -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------------------------------------
|