Dakwaan |
-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni ketika terdakwa MOH.SOLEH Bin TOHA sedang mengamen di Kec. Ganding Kab. Sumenep, kemudian terdakwa MOH.SOLEH Bin TOHA sedang beristrahat di depan toko Arini Mebel Jl. Raya Ganding Ds. Katawang karay Kec. Ganding, yang mana di depan toko tersebut terparkir 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna hitam Nopol L-1007-YI dalam keadaan kaca jendela terbuka dan kunci kontak menempel di lubang kunci, sehingga terdakwa MOH.SOLEH Bin TOHA langsung membuka pintu dan menghidupkan mesin mobil serta langsung membawa kabur mobil honda Jazz tersebut ;
- Bahwa perbuatan terdakwa MOH.SOLEH Bin TOHA yang mengambil 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna hitam Nopol L-1007-YI dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Moh.Khotib mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP . ----------------------- |