Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. DEDI AGUSTIAN Als. RIYAN Bin SUARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.546/M.5.35/Enz.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI AGUSTIAN Als. RIYAN Bin SUARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa terdakwa DEDI AGUSTIAN Alias RIYAN pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --
a.    Bahwa berawal ketika anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
b.    Bahwa  selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib, saksi Moh.Hasan bersama anggota Polsek Saronggi lainnya melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor dan setelah diberhentikan orang tersebut bernama DEDI AGUSTIAN alias RIYAN;
c.    Bahwa selanjutnya terdakwa DEDI AGUSTIAN alias RIYAN diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celana, dan ternyata diketahui bahwa terdakwa telah menguasai dan memiliki 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan interogasi terdakwa DEDI AGUSTIAN alias RIYAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kec. Ganding Kab. Sumenep dan selanjutnya terdakwa DEDI AGUSTIAN alias RIYAN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
d.    Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 00368/NNF/2025, tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
i.    00904/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,388 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

SUBSIDAIR

------------- Bahwa terdakwa DEDI AGUSTIAN Alias RIYAN pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e.    Bahwa berawal ketika anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
f.    Bahwa  selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib, saksi Moh.Hasan bersama anggota Polsek Saronggi lainnya melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor dan setelah diberhentikan orang tersebut bernama DEDI AGUSTIAN alias RIYAN;
g.    Bahwa selanjutnya terdakwa DEDI AGUSTIAN alias RIYAN diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celana, dan ternyata diketahui bahwa terdakwa telah menguasai dan memiliki 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan interogasi terdakwa DEDI AGUSTIAN alias RIYAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kec. Ganding Kab. Sumenep dan selanjutnya terdakwa DEDI AGUSTIAN alias RIYAN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
h.    Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 00368/NNF/2025, tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
i.    00904/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,388 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya