Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Smp WAHET Kepala Kepolisian Resor Sumenep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 123
Pemohon
NoNama
1WAHET
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sumenep
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM; 
3. Menyatakan tindakan PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah       tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan tindakan PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN terhadap Pemohon dan barang milik Pemohon berupa: satu buah handphone dengan Nomor 087850373694, satu ikat pinggang, satu cincin akik, satu dompet, satu arloji, dan satu sarung milik Pemohon, adalah TIDAK SAH;
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon tidak sah karena tidak dikirimkannya SPDP kepada Pemohon sesuai tenggat waktu sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku;
6. Memerintahkan Termohon untuk SEGERA MELEPASKAN PEMOHON dari  tahanan setelah putusan ini diucapkan;
7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon berupa: satu buah handphone dengan Nomor 087850373694, satu ikat pinggang, satu cincin akik, satu dompet, satu arloji, dan satu sarung milik Pemohon YANG TELAH DISITA secara TIDAK SAH;
8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya