Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.Sus/2024/PN Smp | HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. | MOH. HASAN BASRI Bin H. MUNIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 221/Pid.Sus/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1758/M.5.35/EUL.2/XI/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa MOH.HASAN BASRI Bin H.MUNIR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti, sekira pukul 09.00 Wib, pada bulan Mei sampai Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei sampai Juni Tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa Dusun Jerruk RT.08 RW.04 Desa Pekandangan Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik , perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |