| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Smp | NUR FAESEL JAYA | 1.HERI NORMAN SYAH 2.KEPALA DESA NONGGUNONG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
Adalah Hak Milik Penggugat yang sah ; 4. Menyatakan tanah objek sengketa bukan merupakan Tanah Kas Desa/Tanah Caton milik Pemerintah Desa Nonggunong ; 5. Menyatakan pohon/kayu jati yang berada di atas tanah objek sengketa merupakan bagian dari hak Penggugat ; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai Tanah Kas Desa/Tanah Caton tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 7. Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat melakukan klaim sepihak terhadap sebidang tanah milik Penggugat dan Melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Sektor Nonggunong sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/02/VI/2026/SPKT/POLSEK NONGGUNONG/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Juni 2026 yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat di Kepolisian Sektor Nonggunong adalah Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat: Kerugian Materiil sebesar : Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Kerugian Immateriil sebesar : Rp. Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 9. Menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: Laporan Polisi nomor: LP/B/02/VI/2026/SPKT/POLSEK NONGGUNONG/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Juni 2026 adalah bukan merupakan perbuatan-perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata yang harus di uji terlebih dahulu secara keperdataan di Peradilan Umum; 10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ; 12. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Dan atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
