Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Smp MOCH HADI SANTOSO S.H. QUDSIYAH Binti JUNAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/134/IX/RES.1.6/2026/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOCH HADI SANTOSO S.H.
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  /  URAIAN KEJADIAN:

 

            Bahwa terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  Pada hari Selasa tanggal 15 september 2026 sekira Pukul 12.00 Wib, atau setidaktidaknya pada waktu bulan september 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026  bertempat di Rumah terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  yang beralamat di Desa Angsanah  Rt 002 Rw 006 Desa Bragung kec. Guluk-guluk kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang mengadili terjadi tindak pidana “ Selain penganiayaan dimaksud  dalam pasal 467 dan pasal 470 , penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit  atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian , dipidana karena penganiayaan ringan  dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak  ketegori II” sebagaimana dimaksud dalam pasal 471 Ayat (1) Undang –undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUH pidana. yang dilakukan terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  terhadap korban BHAITAL BADRIYAH  dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 pada saat saksi korban BHAITAL BADRIYAH   berada dirumahnya  mendapat telp dari suaminya yang memberitahukan bahwa telah tersiar kabar saksi korban BHAITAL BADRIYAH adalah orang yang telah menyebarkan kata kata bahwa perceraian rumah tangga terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  dengan suaminya dikarenakan adanya pihak ketiga, dikarenakan saksi Korban BHAITAL BADRIYAH   tidak pernah mengatakan hal tersebut sehingga  suami  saksi korban BHAITAL BADRIYAH   meminta kepada saksi Korban BHAITAL BADRIYAH   untuk meluruskan kabar tersebut dengan cara menemui / mendatanggi terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  dirumahnya yang beralamatkan di Desa Angsanah  Rt 002 Rw 006 Desa Bragung kec. Guluk-guluk kab. Sumenep
  • Bahwa Sesampainya dirumah terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI , saksi korban BHAITAL BADRIYAH   memanggil salam  dan terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  keluar dari rumah selanjutnya saksi korban bersama terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  masuk kedalam ruang tamu, selanjutnya saksi korban QUDSIYAH Binti JUNAIDI  bertanya kepada terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI   “Apakah benar saya adalah penyebab rusaknya keluarga sampiyan dengan suami, klo memang itu benar sampiyan mendengar dari siapa” dan terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  menjawab “ tidak usa dan tidak perlu”  kemudian saksi       korban             BHAITAL BADRIYAH   menjawab ”  klo sampiyan gak mau memberitahu siapa yang ngomong berarti ini merupakan pencemaran nama baik ”  lalu terjadi percekcokan atau pertengkar mulut dengan suara    keras antara terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  dengan saksi Korban BHAITAL BADRIYAH  sehingga datang             banyak orang diantaranya  yaitu saksi RISKIYAH dan saksi MUH. IKBAL MAULANA berusaha untuk melerai pertengkaran tersebut dengan cara saksi Korban BHAITAL BADRIYAH   tangannya ditarik oleh saksi RISKIYAH untuk dibawa keluar dari rumah dan terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  sempat menampar pipi saksi korban BHAITAL BADRIYAH  sebanyak satu kali dan mengenahi pipi kanan          selanjutnya saksi Korban diminta oleh saksi RISKIYAH  untuk pulang kerumahnya
  • Bahwa Pada saat saksi Korban BHAITAL BADRIYAH hendak pulang dan  berada diatas sepeda motornya  terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI  melakukan pemukulan kepada saksi Korban BHAITAL BADRIYAH   dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan mengenahi kepala/ dahi saksi korban BHAITAL BADRIYAH.
  • Bahwa akibat dari pukulan yang dilakukan oleh terdakwa QUDSIYAH Binti JUNAIDI saksi korban BHAITAL BADRIYAH   mengalami luka memar di atas alis sebelah kiri dengan lebar 1 (satu)  sentimeter  sesuai dengan hasil VER Luka yang dikeluarkan oleh Puskesmas Guluk-guluk dengan Nomor : NO.400.7/64/435.102.113/2026, tanggal 15 September 2026.
  • Bahwa luka memar di atas alis sebelah kiri dengan lebar 1 (satu)  sentimeter  yang dialami oleh saksi Korban BHAITAL BADRIYAH   tidak menjadikan penyakit dan tidak menghalanggi korban menjalankan aktifitas/ pekerjaan, pencaharian sehari-hari.  

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang –undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUH pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya