Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2024/PN Smp Karisma Bintang, S.H. Terdakwa Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kesusilaan
Nomor Perkara 244/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1895/M.5.35/EKU.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Disamarkan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Disamarkan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN, S.H. M.H. RUSFANDI, S.H. M.H. MOHAMMAD NURUL HIDAYAT, S.H.Disamarkan
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI pada waktu-waktu tertentu antara bulan Maret 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 , bertempat di Dusun Taroman RT 001 RW 012 Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dilakukan dalam lingkup keluarga perbuatan seksual secara fisik ang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denagn cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi bulan Maret Tahun 2023 sekitar pukul 12.30 WIB situasi rumah (beralamat di Dusun Taroman RT 001 RW 012 Desa BatangBatang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep)   yang ditinggali oleh Saksi KUSTANTINA Binti JONI dalam keadaan sepi. Saksi KUSTANTINA Binti JONI sendirian berada di rumah, pintu samping rumah yang tembus  ke dapur dan kamar mandi saat itu tidak dalam keadaan terkunci. Saksi KUSTANTINA Binti JONI tibatiba melihat Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI ada di dalam kamar Saksi KUSTANTINA Binti JONI berdiri disamping tempat tidur Saksi KUSTANTINA Binti JONI. Kemudian Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI menarik tangan sebelah kiri Saksi KUSTANTINA Binti JONI agar Saksi KUSTANTINA Binti JONI bangun dari tempat tidur. Setelah Saksi KUSTANTINA Binti JONI bangun dari tempat tidur kemudian Saksi KUSTANTINA Binti JONI ditarik keluar kamar menuju menuju tempat tidur yang berada di depan kamar Saksi KUSTANTINA Binti JONI. Waktu berada di luar kemudian Saksi KUSTANTINA Binti JONI berkata “Kamu mau ngapain, say aini saudaramu ?” namun Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI tidak menjawab dan kedua tangan Saksi KUSTANTINA Binti JONI dipegang erat oleh Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI. Setelah itu Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI mendorong tubuh Saksi KUSTANTINA Binti JONI ke kasur hingga Saksi KUSTANTINA Binti JONI jatuh tidur terlentang di atas kasur. Setelah itu Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI membuka celana yang dipakainya, Saksi KUSTANTINA Binti JONI sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang perut Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh Saksi KUSTANTINA Binti JONI tidak menghentikan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI sehingga Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI memegangi tangan Saksi KUSTANTINA Binti JONI dan menekannya dengan keras. Saksi KUSTANTINA Binti JONI tidak berdaya dan menangis karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI.
  • Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI mendekatkan wajahnya ke wajah Saksi KUSTANTINA Binti JONI dan tercium bau alkohol dari mulut Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI. Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI menindih tubuh Saksi KUSTANTINA Binti JONI agar tidak bisa bergerak dan kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi KUSTANTINA Binti JONI. Saat itu Saksi KUSTANTINA Binti JONI sempat berteriak dengan berkata “Berhenti kak, say aini saudara kamu” Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI tidak menghiraukan hal tersebut dan terus menyetubuhi Saksi KUSTANTINA Binti JONI hingga klimaks mengeluarkan sperma di dalam vagina  Saksi KUSTANTINA Binti JONI.
  • Bahwa setelah Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI selesai melakukan perbuatan seksual secara fisik kepada Saksi KUSTANTINA Binti JONI kemudian, Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI langsung memakai celananya kembali dan sebelum meninggalkan rumah Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI berkata “cepat bersihkan” dan Saksi KUSTANTINA Binti JONI langsung pergi ke kamar mandi untuk bersihbersih.
  • Bahwa sesuai hasil Visum Et Refertum nomor : 357/055/435.102.101/IX/2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr H. Moh Anwar Sumenep pada tanggal 08 September 2023 atas nama KUSTANTINA umur 20 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Alamat Dusun Taroman RT 001 RW 012 Desa Batangbatang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Lailatus Sa’adah Sp.Rad dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan Dalam Vagina : Selaput Dara didapatkan luka robekan lama sampai dengan dasar tidak beraturan diseluruh liang vagina, didapatkan darah keluar dari liang vagina, mulut Rahim tertutup, Rahim membesar sesuai dengan masa nifas (1/2 pusar ke tulang kemaluan, USG post partum (+).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua  

 

--------- Bahwa terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI pada waktu-waktu tertentu antara bulan Maret 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 , bertempat di Dusun Taroman RT 001 RW 012 Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dilakukan dalam lingkup keluarga menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denagn cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi bulan Maret Tahun 2023 sekitar pukul 12.30 WIB situasi rumah (beralamat di Dusun Taroman RT 001 RW 012 Desa BatangBatang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep)   yang ditinggali oleh Saksi KUSTANTINA Binti JONI dalam keadaan sepi. Saksi KUSTANTINA Binti JONI sendirian berada di rumah, pintu samping rumah yang tembus  ke dapur dan kamar mandi saat itu tidak dalam keadaan terkunci. Saksi KUSTANTINA Binti JONI tibatiba melihat Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI ada di dalam kamar Saksi KUSTANTINA Binti JONI berdiri disamping tempat tidur Saksi KUSTANTINA Binti JONI. Kemudian Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI menarik tangan sebelah kiri Saksi KUSTANTINA Binti JONI agar Saksi KUSTANTINA Binti JONI bangun dari tempat tidur. Setelah Saksi KUSTANTINA Binti JONI bangun dari tempat tidur kemudian Saksi KUSTANTINA Binti JONI ditarik keluar kamar menuju menuju tempat tidur yang berada di depan kamar Saksi KUSTANTINA Binti JONI. Waktu berada di luar kemudian Saksi KUSTANTINA Binti JONI berkata “Kamu mau ngapain, say aini saudaramu ?” namun Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI tidak menjawab dan kedua tangan Saksi KUSTANTINA Binti JONI dipegang erat oleh Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI. Setelah itu Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI mendorong tubuh Saksi KUSTANTINA Binti JONI ke kasur hingga Saksi KUSTANTINA Binti JONI jatuh tidur terlentang di atas kasur. Setelah itu Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI membuka celana yang dipakainya, Saksi KUSTANTINA Binti JONI sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang perut Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh Saksi KUSTANTINA Binti JONI tidak menghentikan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI sehingga Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI memegangi tangan Saksi KUSTANTINA Binti JONI dan menekannya dengan keras. Saksi KUSTANTINA Binti JONI tidak berdaya dan menangis karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI.
  • Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI mendekatkan wajahnya ke wajah Saksi KUSTANTINA Binti JONI dan tercium bau alkohol dari mulut Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI. Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI menindih tubuh Saksi KUSTANTINA Binti JONI agar tidak bisa bergerak dan kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi KUSTANTINA Binti JONI. Saat itu Saksi KUSTANTINA Binti JONI sempat berteriak dengan berkata “Berhenti kak, say aini saudara kamu” Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI tidak menghiraukan hal tersebut dan terus menyetubuhi Saksi KUSTANTINA Binti JONI hingga klimaks mengeluarkan sperma di dalam vagina  Saksi KUSTANTINA Binti JONI.
  • Bahwa setelah Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI selesai melakukan perbuatan seksual secara fisik kepada Saksi KUSTANTINA Binti JONI kemudian, Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI langsung memakai celananya kembali dan sebelum meninggalkan rumah Terdakwa RENDRA FEBRI CAHYADI Bin JONI berkata “cepat bersihkan” dan Saksi KUSTANTINA Binti JONI langsung pergi ke kamar mandi untuk bersihbersih.
  • Bahwa sesuai hasil Visum Et Refertum nomor : 357/055/435.102.101/IX/2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr H. Moh Anwar Sumenep pada tanggal 08 September 2023 atas nama KUSTANTINA umur 20 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Alamat Dusun Taroman RT 001 RW 012 Desa Batangbatang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Lailatus Sa’adah Sp.Rad dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan Dalam Vagina : Selaput Dara didapatkan luka robekan lama sampai dengan dasar tidak beraturan diseluruh liang vagina, didapatkan darah keluar dari liang vagina, mulut Rahim tertutup, Rahim membesar sesuai dengan masa nifas (1/2 pusar ke tulang kemaluan, USG post partum (+).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -----------------------------------------------------------------

        

 

Pihak Dipublikasikan Ya