Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H MISHAWI Bin MUNAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.882/M.5.35/Eoh.2/VII/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISHAWI Bin MUNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

-------Bahwa Terdakwa Mishawi Bin Munawi, pada waktu pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira-kiranya pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025 pelapor bersama istrinya ANIS FITRIA berangkat ke Sumenep untuk memeriksakan anak pelapor yang sakit ke klinik Sang timur. Setelah memeriksakan anak pelapor, pelapor pulang kerumah yang beralamat dan bertempat tinggal di Dusun Palasa, Rt/Rw. 001/029, Desa Gapurana, Kecamatan. Talango, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan merusak, memecah atau memanjat, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada pukul 08.30 Wib, Saksi I Romsil Laili dan Saksi IIAnisa Fitria berangkat dari rumah yang beralamat Dusun Palasa, Rt/Rw. 001/029, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep untuk memeriksakan anaknya di klinik Sang timur Sumenep. Setelah selesai Saksi I Romsil Laili bersama Saksi II Anisa Fitria pulang kerumah sekitar pukul 11.30 wib tiba dirumah Saksi I dan Saksi II yang beralamatkan Dusun Palasa, Rt/Rw. 001/029, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Saksi II turun dari mobil membuka pintu rumah dan masuk kedalam kamar melihat pakaian berantakan dan Saksi II keluar rumah sambil berteriak kepada Saksi I bawah rumah Saksi II kemalingan.
  • Kemudian mengetahui kejadian tersebut, Saksi II pergi kebelakang rumah dan Saksi II melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan kaca pintu sudah pecah dan kacanya berserakan didalam rumah, setelah itu Saksi II keruangan tamu sebelah timur dan kembali lagi kekamar Saksi II lalu memeriksa perhiasan yang ada dilemari diruang tamu dan mencari kunci lemari tidak ada lalu suami Saksi II merusak lemari yang berisi perhiasan didalamnya dan perhiasan yang ada didalam lemari masi ada, setelah itu Saksi II duduk di kursi yang berada diteras rumah, lalu saya mencari Handphone mau menghubungi orang tua Saksi II yang ada dijakarta dan 3 (tiga) Handphone yang ada dikamar tidak juga 1 (satu) Handphone yang ada di ruang tamu juga tidak ada jadi 4 (empat) Handphone dicuri ;
  • Barang yang hilang yaitu 4 unit Handphone, 1 (satu) unit Handphone merk samsung samsung Galaxy A05 warna silver dengan nomor IMEI 1 : 357493640172868 IMEI 2 : 3585027201720172868, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo  warna silver dengan nomor IMEI 1 : 866653059079375, IMEI 2 : 866653059079367, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F 11 Pro warna hitam kilat dengan nomor IMEI 1 : 863980041436279, IMEI 2 : 863980041436261, dan 1 (satu) Handphone merk samsung Galaxy A05 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357493643098052, IMEI 2 : 358502723098052. Handphone OPPO A16 warna silver yang hilang dalam kejadian tersebut adalah milik anak dari pelapor  dan 3 unit Handphone lainnya kepunyaan saksi II Anis Ftiria. Sebelum hilang Handphone OPPO A16 warna silver berada di ruang tamu dan Saksi II Anis Fitria meletakan 3 unit hp miliknya di atas lemari kamar rumah Saksi II sekitar Dusun Palasa, Rt/Rw. 001/029, Desa Gapurana, Kecamatan. Talango, Kabupaten Sumenep;
  • Kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor bersama Saksi II Anis Fitria di Dusun Palasa, Rt/Rw. 001/029, Desa Gapurana, Kecamatan. Talango, Kabupaten SumenepSabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira-kiranya pukul 08.30 WIB;
  • Sebelumnya Terdakwa MISHAWI Bin MUNAWI mempunyai niat/inisiatif pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 wib,  karena rumah Saksi Romsil Laili ;
  • Terdakwa Mishawi Bin Munawi melakukan pencurian tersebut dengan masuk kedalam rumah milik Saksi Romsil Laili dengan memanjat pagar dari bambu dibelakang rumah dan terdakwa melihat ada linggis yang berada di dapur rumah Saksi Romsil Laili dan Terdakwa ambil untuk mencongkel pintu belakang, Terdakwa Mishawi Bin Munawi masuk dengan cara mencongkel pintu belakang yang menyebabkan kaca pintu pecah, setelah itu terdakwa Mishawi Bin Munawimasuk menuju kamar, untuk mencari barang berharga dengan cara mengeluarkan pakaian yang ada didalam lemari setelah itu terdakwa Mishawi Bin Munawi melihat Handphone merk Oppo dan samsung yang berada diatas lemari kecil yang berada dikamar menghadap keselatan, setelah itu Handphone merk Oppo dan samsung di bawa oleh terdakwa Mishawi Bin Munawi beserta tas kecil warna biru, setelah itu terdakwa mengarahke ruang tamu dan melihat Handphone merk Samsung yang sedang di cas diatas meja yang juga turut diambil oleh terdakwa Mishawi Bin Munawi. Kemudian terdakwa Mishawi Bin Munawi pulang melalui pintu belakang dan menuju kearah selatan lalu pulang kerumah terdakwa Mishawi Bin Munawi;
  • Maksud dan tujuan Terdakwa MISHAWI Bin MUNAWI  mencuri dirumah Saksi Romsil Laili, dikarenakan Terdakwa MISHAWI Bin MUNAWI tidak memiliki Handphone;
  • Atas kejadian tersebut Saksi I Romsil Laili dan Saksi II Anisa Fitria mengalami taksir kerugian sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUH Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya