| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 dirumah milik KISHARIYANTO dusun Talang Desa Katawang Laok Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki melawan hukum, dilakukan pada malam dalam pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, memanjat untuk masuk ketempat melakukan tidak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira 20.00 WIB, pada saat terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS akan pergi membeli rujak di rumah BUK KIP, kemudian pada saat terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS lewat di rumah saksi KISHARIYANTO, terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS melihat jendela dapurnya terbuka, lalu terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS mengecek disekitar rumah saksi KISHARIYANTO dalam keadaan sepi, lalu terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS masuk kerumah milik KISHARIYANTO dusun Talang Desa Katawang Laok Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep dengan cara melompat melalui jendela dapur tersebut langsung menuju masuk keruang tamu , lalu menuju ke lemari dan membuka lemari tersebut melihat dan tanpa ijin dari pemilik : saksi KISHARIYANTO, mengambil 2 BPKB, ATM dan KTP lalu 2 BPKB, ATM dan KTP tersebutl, kemudian terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS membuka lemari berikutnya dan mengambil perhiasan berupa : perhiasan emas berupa 8 Gelang, 1 Gelang Ranati, 1 liontin dan 2 kalung tersebut, langsung keluar melalui jendela dapur tersebut dan terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS langsung pulang kerumah.
- Kemudian barang berupa 2 BPKB, ATM, KTP dan perhiasan berupa emas tersebut oleh terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS dibungkus dengan plastik warna hitam, dan disimpan dipagar belakang rumah miliknya terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS membawa perhiasan berupa emas tersebut ke pedagang emas yang berada di sebelah barat pasar Ganding, lalu pada saat pedagang Emas tersebut dicek, yang mana perhiasan berupa emas tersebut yang asli Emas hanya 1 yang lainnya Emas imitasi, emas yang asli sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah ) sedangkan perhiasan emas imitasi tersebut oleh terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS bawa pulang.
- Sesampainya dirumah, perhiasan berupa emas imitasi tersebut oleh terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS simpan dipagar belakang rumahnya bersama dengan 2 BPKP, ATM dan KTP tersebut.
- Selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS akan berangkat ke bali untuk menemui istrinya.
-
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, pulang ke Sumenep, pada saat kerumah yang beralamat Ds. Ketawang Laok Kec. GulukGuluk Kab. Sumenep, datang anggota Polres Sumenep lalu anggota tersebut menayakan kepada terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS terkait pencurian 2 BPKB, ATM, KTP dan perhiasan berupa emas dirumah milik saudara KISHARIYANTO, lalu terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS mengakui terkait pencurian 2 BPKB, ATM, KTP dan perhiasan berupa emas dirumah milik saksi KISHARIYANTO tersebut, lalu terdakwa MOH. HOSEN BIN MUJALIS dibawa ke kantor Polres Sumenep.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KISHARIYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.500.000, (Tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ).
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (l) huruf e dan f Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP------------ |