Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Smp ASWIYADI MOH RAFI'IE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/ 01 /II/RES.1.6/2026/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASWIYADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RAFI'IE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASAN MISRI, S.H., dan PartnersMOH RAFI'IE
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :

 

            Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul : 11.30 Wib, Di Teras Rumah Milik Hosnia Alamat Dsn. Barat Pasar Rt. 002 Rw. 002, Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban HOSNIA yang diduga dilakukan oleh Sdr MOH. RAFI’IE alamat Dsn. Kettep, Ds. Arjasa, Kab. Arjasa, Kab. Sumenep, sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/34/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Juni 2025, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP.

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul : 11.30 Wib, pelapor pergi menjemput anaknya bernama MOH. FARIL FAWAZI NUR berumur 2 (tahun) lebih yang sedang bermain di rumah mantan suami pelapor bernama NURUDDIN, kemudian sewaktu pelapor mau ngajak pulang anaknya, namun dari ibu NURUDDIN bernama HALIMA melarang pelapor membawa pulang MOH. FARIL FAWAZI NUR, sehingga terjadi cekcok mulut dan tarik menarik MOH. FARIL FAWAZI NUR antara pelapor dengan HALIMA, kemudian pelapor berhasil membawa pulang anaknya, namun sebelum kembali pulang dari HALIMA sempat mengata-ngatai pelapor, lalu HALIMA juga menyusul pelapor ke rumahnya pelapor untuk terus mengata-ngatai pelapor, sehingga terjadi kembali cekcok mulut antara pelapor dengan HALIMA di rumah pelapor yang beralamat di Dsn. Barat Pasar RT. 002 RW. 002, Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, selanjutnya saat HALIMA hendak mau pulang ke rumahnya, kemudian datang terlapor H. PI’I yang merupakan saudara dari HALIMA, yang mana saat di teras rumah pelapor, kemudian terlapor H. PI’I langsung mencekik leher pelapor sambil mengata-ngatai pelapor, kemudian setelah mencekik pelapor, terlapor meludahi wajah pelapor, yang mana saat kejadian tersebut banyak tetangga sekitar pelapor mengetahui kejadian tersebut, sehingga pelapor merasa kesakitan setelah dicekik lehernya dan merasa malu setelah diludahi oleh terlapor di depan banyak tetangga sekitar pelapor, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean

 

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban HOSNIA mengalami kemerahan pada leher sebelah kanan sebagaimana hasil VER nomor 479, tanggal 30 Juni 2025 oleh dokter yang memeriksa dr. Linda Wahyu Utami, Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 Ayat (1) UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya