Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Smp SULFA 1.1. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
3.MAFTUH HIDAYATULLAH (selaku pemenang lelang)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU HAJAR, SH.SULFA
Tergugat
NoNama
11. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
3MAFTUH HIDAYATULLAH (selaku pemenang lelang)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 02 februari 2025 termuat dalam Grosse Risalah Lelang No. 14/10.05/2025-01 terhadap obyek sengketa SHM NO. 715 luas 658 m2 tidak sah atau batal demi hukum;

4. Menyatakan Grosse Risalah Lelang No. 14/10.05/2025-01 tanggal 02 februari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. menetapkan besaran Pinjaman Pokok Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 1.260.478.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh depalan ribu rupiah dan membebaskan Penggugat dari membayar denda dan bunga kepada Tergugat II;

6. Menyatakan Obyek sengketa yaitu tanah yang dikenal SHM NO. 715 luas 658 m2 sebelumnya atas nama AH. Ramoki terletak di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumnep Adalah bagian hak milik Penggugat;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumenep;

8. Menyatakan batal semua proses balik nama atas SHM NO. 715/Jeddung luas 658 m2 kepada pihak Tergugat III;

9. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menyatakan berhak atas tanah obyek sengketa guna mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bila perlu dengan bantuan alat negara;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus tunai, yaitu :

Kerugian Materiil: Rp. 2.550.000.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah)

Kerugian immateril : Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat manakala Tergugat lalai memenuhi putusan ini;

12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walau ada bantahan, Banding, ataupun Kasasi;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak