Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Smp NUR FAESEL JAYA 1.HERI NORMAN SYAH
2.KEPALA DESA NONGGUNONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR FAESEL JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Dwi Fasluky TristoriaNUR FAESEL JAYA
Tergugat
NoNama
1HERI NORMAN SYAH
2KEPALA DESA NONGGUNONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak atas tanah objek sengketa yang terletak di Dsn. Nonggunong RT.002 RW.001, Desa Nonggunong, Kecamatam Nonggunong, Kabupaten Sumenep, dengan luas kurang lebih 496 m?2;, berdasarkan alas hak dan riwayat kepemilikan yang berasal dari orang tua Penggugat ;
  3. Menyatakan sebidang tanah dan segalanya yang ada diatasnya menjadi bagian yang tak terpisahkan yang terletak di  Dsn. Nonggunong RT.002 RW.001, Desa Nonggunong, Kecamatam Nonggunong, Kabupaten Sumenep, dengan luas kurang lebih 496 m?2;, atas nama SUHRIYA (Penggugat). yang berbatasan dengan tanah diantaranya :

Sebelah Utara         

: 1. IRA

  2. MATRAWI

  3. ELLIN

  4. NASIHEN

  5. MIRA

  6. WAHYU

  7. IDA

  8. H. BAHDAT

  9. H. HARI

  10 HANNA

Sebelah Timur

: NASIHEN

Sebelah Selatan

: 1. MADRANI

 

  2. Eko

Sebelah Barat

: 1. TULAK

  2.SUPYAN

  3.SANIYA

Adalah Hak Milik Penggugat yang sah ;

4. Menyatakan tanah objek sengketa bukan merupakan Tanah Kas Desa/Tanah Caton milik Pemerintah Desa Nonggunong ;

5. Menyatakan pohon/kayu jati yang berada di atas tanah objek sengketa merupakan bagian dari hak Penggugat ;

6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai Tanah Kas Desa/Tanah Caton tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

7. Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat melakukan klaim sepihak terhadap sebidang tanah milik Penggugat dan Melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Sektor Nonggunong sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/02/VI/2026/SPKT/POLSEK NONGGUNONG/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Juni 2026 yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat di Kepolisian Sektor Nonggunong adalah Perbuatan Melawan Hukum;

8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat:

Kerugian Materiil sebesar : Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Kerugian Immateriil sebesar : Rp. Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

9. Menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: Laporan Polisi nomor: LP/B/02/VI/2026/SPKT/POLSEK NONGGUNONG/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Juni 2026 adalah bukan merupakan perbuatan-perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata yang harus di uji terlebih dahulu secara keperdataan di Peradilan Umum;

10. Menghukum  Para Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;

11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;

12. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan atau :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak