Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum kepada TERGUGAT dengan menyita sebidang tanah dan bangunan warna abu-abu, yang berada di sebidang tanah Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Gudang H. Bustami
Sebelah Timur : Tanah Sayyid Agil
Sebelah Selatan : Rumah Sunadiya
Sebelah Barat : Jalan PUD
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah hak milik adat sebidang tanah Leter C Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, luas : ± 660 M2, atas nama almarhum Pak ABDURRAHMAN Alias P. RAHMA yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep, adalah sah secara hukum milik Para Penggugat selaku ahli warisnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan sertifikat Nomor : 573 SHM atas nama : SURIYATIDengan Luas, 340 M2, yang terletak di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur.
- Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat,adalah sebesar Rp. 960.000.000,- (Sembilan Ratus enam puluh Juta Rupiah), harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menghukum Tergugat danTurut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan , banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |