Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Smp 1.Achmad Nawawi
2.Hasanah
3.Fauzan
4.Mantra
Suriyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Nawawi
2Hasanah
3Fauzan
4Mantra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syafrawi SHAchmad Nawawi
2Syafrawi SHHasanah
3Syafrawi SHFauzan
4Syafrawi SHMantra
Tergugat
NoNama
1Suriyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Manding laok
2Camat Kecamatan Manding
3Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep
4H. Bustami
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum kepada TERGUGAT dengan menyita sebidang tanah dan bangunan warna abu-abu, yang berada di  sebidang tanah Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep,  dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara     : Gudang H. Bustami

Sebelah Timur   : Tanah Sayyid Agil

Sebelah Selatan : Rumah Sunadiya

Sebelah Barat     : Jalan PUD

  1. Menyatakan sah demi hukum atas tanah hak milik adat sebidang tanah Leter C Persil 36, Kelas III, kohir no. 58, luas : ± 660 M2, atas nama almarhum Pak ABDURRAHMAN Alias P. RAHMA yang terletak di Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, kabupaten Sumenep, adalah sah secara hukum milik Para Penggugat selaku ahli warisnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan sertifikat Nomor : 573 SHM atas nama : SURIYATIDengan Luas, 340 M2, yang terletak di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur.
  4. Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat,adalah sebesar Rp. 960.000.000,- (Sembilan Ratus enam puluh Juta Rupiah), harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  5. Menghukum Tergugat danTurut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
  7. Menyatakan bahwa putusan pengadilan  ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan , banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak