Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1291/M.5.35/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI pada Hari dan  tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti bulan  bulan Maret 2026, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret   2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di rumah saksi ANTONIUS WIDIYANTO Kampung Raas Rt.2 Rw.2 Desa Sapeken Kec. Sapeken Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki melawan hukum, dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atautidak dikehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awal pada Hari dan  tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti bulan  bulan Maret 2026, sekira pukul 18.30 Wib dibulan puasa,  Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  dengan mengendarai sepeda motor membeli komik dirumah saksi ANTONIUS WIDITANTO,lalu Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  melihat bahwa ada tabung LPJ didapurnya.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  membeli komik, Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI mempunyai niat untuk melakukan pencurian, lalu terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI memarkir sepeda motornya dipintu gerbang depan rumah saksi ANTONIUS WIDIYANTO, lalu terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI langsung masuk kedalam rumah milik saksi ANTONIUS WIDIYANTO di rumah saksi ANTONIUS WIDIYANTO Kampung Raas Rt.2 Rw.2 Desa Sapeken Kec. Sapeken Kab. Sumenep dengan cara masuk lewat pintu gerbang depan karena pintu gerbang depan tidak dikunci, setelah Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI masuk kedalam rumah tersebut langsung menujuh ke dapur dan langsung mengambil 1 tabung LPJ yang tanpa ijin dari saksi ANTONIUS WIDITANTO yang disimpan dibawah meja dapur dan keluar dari rumah tersebut melalui pintu tempat semula saat masuk dan LPJ tersebut segera Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI dibawa kerumah ibu MICCOT dengan menggunakan sepeda motor  yang di pakai pada saat itu dan tabung LPJ tersebut pada saat dibawah disimpan didepan motor Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  dan dijual pada malam itu juga dengan harga Rp.80.000.-(delapan puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tabung LPJ tersebut Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI gunakan untuk membelikan komik untuk dikonsumsi Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI sendiri.
  • Kemudian setelah dua hari selesai Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  melakukan pencurian pertama tersebut, kemudian Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  melakukan pencurian kedua sekira pukul 18.30 Wib, pada saat itu Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  dari rumah dengan menaiki sepeda motor dan langsung menujuh kerumah ANTONIUS WIDIYANTO, kemudian setelah sampai didepan rumah ANTONIUS WIDIYANTO tersebut Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  langsung memarkir sepeda motor Terdakwa dipintu gerbang depan rumah ANTONIUS WIDIYANTO, dan kemudian Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI   langsung masuk kedalam rumah milik ANTONIUS WIDIYANTO dengan cara masuk lewat pintu gerbang depan, yang mana pada saat itu pintu gerbang depan tidak dikunci oleh pemilik rumah, setelah Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  langsung menujuh ke dapur dan langsung mengambil Tabung LPJ yang disimpan dibawah meja dapur, kemudian Terdakwa ambil sebanyak 1(satu) tabung LPJ, Setelah Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  mendapatkan barang, maka Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  segera keluar dari rumah tersebut melalui pintu tempat Terdakwa masuk dan LPJ tersebut segera Terdakwa bawah kerumah ibu MICCOT dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  yang di pakai pada saat itu dan tabung LPJ tersebut pada saat dibawah disimpan didepan motor Terdakwa dan dijual pada malam itu juga dengan harga Rp.80.000.-(delapan puluh ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan tabung LPJ tersebut Terdakwa gunakan untuk membelikan komik untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri.
  • Kemudian pada hari yang tidak diingat lagi dengan pasti bulan Maret 2026 melakukan  pencurian kedua dan ketiga sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  dengan menaiki sepeda motor dan langsung menujuh kerumah saksi ANTONIUS WIDIYANTO dan langsung memarkir sepeda motornya dipintu gerbang depan rumah saksi ANTONIUS WIDIYANTO, dan langsung masuk kedalam rumah milik saksi ANTONIUS WIDIYANTO dengan cara masuk lewat pintu gerbang depan, yang mana pada saat itu pintu gerbang depan tidak dikunci oleh pemilik rumah, setelah masuk kedalam rumah tersebut, Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI langsung menujuh ke dapur dan langsung mengambil Wajan tanpa ijin yang disimpan didepan dapur yang dikaitkan ditembok, lalu Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI mengambil sebanyak 1(satu) Wajan dan  keluar dari rumah tersebut melalui pintu tempat yang masuk dan Wajan tersebut segera dibawa  kerumah DULKAWI dan dijual pada malam itu juga dengan harga Rp.50.000.- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tabung LPJ tersebut gunakan untuk membelikan komik untuk dikonsumsi sendiri.
  • Kemudian pada tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 18.30 Wib dengan menaiki sepeda motor dan langsung menuju kerumah saksi ANTONIUS WIDIYANTO mengambil 1 tabung LPJ, dan dijual dengan menggunakan sepeda motor dan dijual dengan harga Rp.80.000.-(delapan puluh ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan tabung LPJ tersebut Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI  gunakan untuk membelikan komik
  • Bahwa pada tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIb, sewaktu Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI berada dirumahnya dijemput oleh MARSELEO bersama dengan saksi ANTONIUS WIDIYANTO dan dibawa kerumahnya saksi ANTONIUS WIDIYANTO dan sampainya dirumah saksi ANTONIUS WIDIYANTO tersebut, Terdakwa KHOLISUL AMAL Als SON Bin FIRDAUSI diintogerasi dan mengakui atas perbuatannya dan dibawah ke Polsek sapeken beserta barang bukti LPJ yang dicuri tersebut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANTONIUS WIDIYANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah ).

---- Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya