Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. 1.ADNAN Bin ANGGIR
2.TAHIR Bin SUBADRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1319/M.5.35/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADNAN Bin ANGGIR[Penahanan]
2TAHIR Bin SUBADRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa mereka Terdakwa I ADNAN BIN ANGGIR bersama-sama dengan Terdakwa II TAHIR BIN SUBADRI, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di pinggir jalan umum Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili; Setiap orang yang melakukan pencurian secara bersama-sama, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa I ADNAN BIN ANGGIR dan Terdakwa II TAHIR BIN SUBADRI berkumpul dan menginap di rumah sdr. MUJARRI di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep;
    • Bahwa karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa I merencanakan dan mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, kedua Terdakwa berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau milik Terdakwa II untuk mencari sasaran, dengan posisi Terdakwa II yang mengemudi di depan dan Terdakwa I di belakang;
    • Bahwa ketika melintas di jalan umum Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik saksi korban HOSEN yang sedang terparkir di pinggir jalan dalam posisi kunci kontak masih menempel pada lubang kunci;
    • Bahwa melihat adanya kesempatan tersebut, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menghentikan kendaraan dan standby memantau situasi di kejauhan dengan jarak kurang lebih 500 meter, sedangkan Terdakwa I bertindak sebagai pemetik dengan berjalan kaki menghampiri motor korban, menghidupkannya menggunakan kunci asli yang menempel, lalu membawanya kabur tanpa izin dari saksi korban HOSEN selaku pemilik sah;
    • Bahwa setelah berhasil mengambil motor tersebut, Terdakwa II memandu Terdakwa I melewati jalan-jalan kecil/alternatif menuju rumah sdr. MUJARRI untuk menjual motor hasil curian tersebut seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), di mana Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp700.000,- (digunakan untuk membayar utang kepada sdr. MUJARRI sebesar Rp400.000,- dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari) sedangkan Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp100.000,- untuk kebutuhan sehari-hari;
    • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang mengambil sepeda motor milik saksi korban HOSEN secara bersama-sama dengan pembagian peran yang jelas tanpa izin pemiliknya tersebut, telah mengakibatkan saksi korban HOSEN mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
    • Bahwa saat dilakukan tindakan kepolisian, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Flashdisk warna putih berisi video rekaman CCTV berdurasi 18 detik, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol DA 3765 VS warna hijau (sarana para Terdakwa), serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa nopol (barang hasil curian), yang tindakan penyitaannya telah mendapatkan penetapan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 156/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 17 April 2026 dan Nomor 161/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 22 April 2026;

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya