| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Smp | 1.MUHTAR 2.HIMMATUS SHALIHAH 3.NASHIHAH 4.MOH AFIFI |
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN) Cq. KANTOR CABANG SURABAYA KARIMUNJAWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Smp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 19 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Almarhumah RISKIYAH merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sejak tanggal 13 September 2022; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 4. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris Almarhumah RISKIYAH berhak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa: a. Santunan : Rp. 20.000.000,00; b. Santunan berkala yang dibayar sekaligus : Rp. 12.000.000,00; c. Biaya pemakaman : Rp. 10.000.000,00; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta Rupiah) yang terdiri dari:
6. Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran manfaat JKM Almarhumah Riskiyah kepada Para Penggugat sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan; 7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran manfaat JKM Almarhumah Riskiyah kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan manfaat JKM dibayarkan secara nyata dan penuh kepada Para Penggugat; 8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah); 9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Atau SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
