Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Smp ANIZZIBDA CHAHYA KHILDANI PARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANIZZIBDA CHAHYA KHILDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kholisin Susanto, S.HANIZZIBDA CHAHYA KHILDANI
Tergugat
NoNama
1PARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian di bawah tangan Jual Beli Tanah pada tanggal 23 Maret 2021  antara Penggugat dan Tergugat atas sebagian objek SHM nomor 224 Tahun 1992 yang telah dilakukan Pemecahan bidang menjadi SHM nomor 01652 dengan nama Pemegang Hak SANI dan PARDI yang terletak di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk patuh dan menjalankan Perjanjian dibawah tangan Jual Beli Tanah pada tanggal 23 Maret 2021 antara Penggugat dan Tergugat atas  sebagian objek SHM nomor 224 Tahun 1992 yang telah dilakukan Pemecahan bidang menjadi SHM nomor 01652 dengan nama Pemegang Hak SANI dan PARDI yang terletak di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservantoir Beslag) atas objek sengketa yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sumenep tersebut;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 30.750.000,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya, apabila TERGUGAT tidak tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;

 

Subsider

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak