Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Smp MOKH. SALAMUN 1.Kepala Desa Ambunten Tengah (Fatmiatun, S.Pd.)
2.Camat Ambunten (Suryadi Irawan, SIP. MM.)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOKH. SALAMUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Ambunten Tengah (Fatmiatun, S.Pd.)
2Camat Ambunten (Suryadi Irawan, SIP. MM.)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dengan tidak diberikannya surat Pendaftaran Pajak Terhutang (SPPT) kepada Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dengan tidak diberikannya surat Pendaftaran Pajak Terhutang (SPPT) kepada Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  4. Menghukum Para tergugat untuk memberikan dan menyerahkan surat Pendaftaran Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah sertifikat Hak Milik Nomor 145 terletak di desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep dengan luas: 4255 M2 SHM atas nama Zahid : (Zahid Bin Muhdar)
  5. Menghukum Para tergugat (Inkracht Van Gewisjde) :

A. Kerugian Materiil :

Kehilangan Hak atas Penggunaan dan Kemanfaatan untuk mempergunakan Tanah tersebut B.

B. Kerugian Immateriel / Moril:

Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat tidak konsentrasi dalam beraktifitas

2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada verset, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak