| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan seseorang yang bernama: Hamidah binti Zainuddin Tempat dan Tanggal Lahir: Sampang, 24 Februari 1958, sebagaimana dalam Paspor lama Nomor: P871078 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak tanggal 24 Agustus 2007, dan berakhir pada 24 Agustus 2012, adalah orang yang sama dengan seseorang bernama SURYANI Tempat Tanggal Lahir Sumenep, 01 Maret 1960 di KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Lahir Pemohon, Kartu Keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan sesuai domisili Pemohon untuk melakukan pencatatan pinggir atau perubahan Paspor lama Nomor: P871078 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak tanggal 24 Agustus 2007, dan berakhir pada 24 Agustus 2012, yang semula Hamidah binti Zainuddin Tempat dan Tanggal Lahir: Sampang, 24 Februari 1958 menjadi SURYANI Tempat dan Tangal Lahir: Sumenep, 01 Maret 1960 tersebut dalam Paspor baru agar terregister nama Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |