| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama dan tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang benar dan sah adalah Moh. Hamzah, lahir pada tanggal 15 bulan Maret tahun 1979, sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama AMSA dan MOH. HAMZAH adalah satu orang yang sama. Demikian pula tanggal lahir yang pernah tertulis 14 Juni 1979 dan 15 Maret 1970 adalah data yang tidak sesuai, sedangkan tanggal lahir yang benar dan dipergunakan dalam administrasi kependudukan adalah 15 Maret 1979 sesuai dengan Akte Kelahiran, KTP, KK, dan Surat Nikah yang bersangkutan;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor: 04 OA oa 0299894 dari Amsa menjadi Moh. Hamzah;
- Menetapkan pembetulan tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor: 04 OA oa 0299894 dari tanggal 14 bulan Juni tahun 1979 menjadi tanggal 15 bulan Maret tahun 1979;
- Menetapkan pembetulan tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Data Tanda Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Bank Negara Indonesia dengan nomor porsi: 1300710598 serta pada Data Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dengan nomor SPPH: 131503309 dari tanggal 15 bulan Maret tahun 1970 menjadi tanggal 15 bulan Maret tahun 1979;
- Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatat dan menyesuaikan perubahan nama serta pembetulan tanggal, bulan, dan tahun lahir tersebut sesuai penetapan Pengadilan;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|