Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Smp VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H. HASAN BUSRI Bin DORAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1281/M.5.35/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BUSRI Bin DORAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia Terdakwa HASAN BUSRI Bin DORAHMAN pada hari Jumat 28 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir pantai masuk Dusun Somor Lamat Desa Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max Nopol M 5117 XE warna hitam tahun 2018 Noka MH3SG3190JK311573 dan Nosin G3E4E1098779 yang sebagian atau seluruhnya milik saksi YUSUP SALEMAN berdasarkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor O-01912661 dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa HASAN BUSRI Bin DORAHMAN  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas diawali ketika saksi YUSUP SALEMAN selaku pemilik sepeda motor Yamaha N Max Nopol M 5117 XE warna hitam tahun 2018 memarkirkan sepeda motornya di pinggir pantai Dusun Sumur Lamat Desa Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep menghadap kearah timur dimana kunci sepeda motor tidak dicabut oleh saksi dan masih tergantung di sepeda motor;
  • Bahwa kemudian masih pada hari yang sama terdakwa HASAN BUSRI Bin DORAHMAN yang sebelumnya telah meminjam 1 (satu) helm merk GM warna putih kombinasi hitam dan biru milik saksi MARSAT yang hendak berjalanjalan juga pergi ke lokasi yang sama dengan tempat saksi YUSUP SALEMAN memarkirkan sepeda motornya dimana terdakwa mengendarai sepeda motor milik terdakwa untuk sampai ke lokasi tersebut;
  • Bahwa tergiur dengan uang hasil penjualan apabila berhasil mengambil sepeda motor Yamaha N Max Nopol M 5117 XE warna hitam milik saksi YUSUP SALEMAN dan ditambah dengan keadaan bahwa kunci sepeda motor masih tergantung di lubang kunci sepeda motor kemudian membuat terdakwa yang masih memakai helm milik saksi MARSAT lalu mengambil sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN dengan cara menaiki sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian mengendarainya dimana terdakwa hendak membawa sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN ke rumah terdakwa;
  • Bahwa naas bagi terdakwa niatnya tersebut diketahui oleh saksi YUSUP SALEMAN yang kemudian berlari mengejar terdakwa sambil meneriaki terdakwa maling dimana akibat teriakan tersebut membuat warga masyarakat mengejar terdakwa hingga kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN ke tegalan (bendungan) yang terletak di Ds Cabbiya Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep dimana di tegalan (bendungan) tersebut terdakwa bersembunyi dari kejaran masyarakat dan setelah kurang lebih bersembunyi selama 3 (tiga) jam di tegalan tersebut kemudian terdakwa pergi menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah terdakwa;
  • Bahwa saat meninggalkan sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN, terdakwa tanpa sengaja telah meninggalkan 1 (satu) unit handphone Redmi 9A Nomor Imei 1 868198054857126 dan Imei 2 868198054857134  dan 1 (satu) helm merk GM warna putih kombinasi hitam dan biru di sekitar sepeda motor milik saksi YUSUP SALEMAN hingga kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol M 5117 XE warna hitam milik saksi YUSUP SALEMAN adalah tanpa izin dari saksi YUSUP SALEMAN;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit  sepeda motor Yamaha N Max Nopol M 5117 XE warna hitam milik saksi YUSUP SALEMAN menyebabkan saksi YUSUP SALEMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa HASAN BUSRI BIN DORAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya