Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Smp 1.Satuna Binti Dulbahar
2.Achmad Nawawi
3.Hasanah
4.Fauzan
5.Mantra
SURIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Satuna Binti Dulbahar
2Achmad Nawawi
3Hasanah
4Fauzan
5Mantra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFRAWI, SH dkkSatuna Binti Dulbahar
2SYAFRAWI, SH dkkAchmad Nawawi
3SYAFRAWI, SH dkkHasanah
4SYAFRAWI, SH dkkFauzan
5SYAFRAWI, SH dkkMantra
Tergugat
NoNama
1SURIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KAMARULLAH DKKSURIYATI
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep
2Camat Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep
3Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 340 M?2; yang saat ini telah terbit SHM Nomor 573 tanggal 22 April 2021 atas nama SURIYATI yang terletak di Dusun Karpenang, RT. 01 RW. 06 Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep beserta bangunan diatasnya, yang berada diatas tanah Hak milik adat di persil 177 d, Kelas III, kohir No. 58, yang terletak di Dusun Karpenang, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep atas nama almarhum ABDURRAHMAN alias P. RAHMA adalah Hak milik Para Penggugat dengan batas-batas :

Sebelah Tenggara ( timur dan selatan )          : Sunabiya

Sebelah Timur Laut ( timur dan utara )         : Said Aqil

Sebelah Barat Laut ( utara dan barat )            : H. Bustami / Jalan Paving

Sebelah Barat laut ( utara dan barat )             : Jl. Paving

Sebelah barat laut ( barat dan selatan )          : Jalan Raya PUD

3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menguasai dan mensertifikatkan objek sengketa tanpa alas hak yang sah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Pengakuan Ahli Waris dengan Nomor : 09/PEN/I/11/1993, tertanggal 6 November 1993 dan Surat Keterangan Kewarisan  Nomor : 17/XI/1993, tertanggal 6 November 1993 ;

5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 573 tanggal 22 April 2021 atas nama SURIYATI;

6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk membatalkan penerbitan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 573 tanggal 22 April 2021 atas nama SURIYATI dan mengembalikan kepemilikannya kepada PARA PENGGUGAT  sebagai pemilik yang sah ;

7. Menghukum TERGUGAT dan setiap orang yang menguasasi  dan/atau mendapatkan hak dari TERGUGAT maupun dari pihak lain, untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa beserta bangunan diatasnya seluruhnya, yang merupakan milik PARA PENGGUGAT, kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik, aman, seketika, dan tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat Negara ;

8. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan luas ± 340 M?2;, yang terletak di RT/001/RW 006 Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas:

Sebelah Tenggara ( timur dan selatan )    : Sunabiya

Sebelah Timur Laut ( timur dan utara )  : Said Aqil

Sebelah Barat Laut ( utara dan barat )      : H. Bustami / Jalan Paving

Sebelah Barat laut ( utara dan barat )        : Jl. Paving

Sebelah barat laut ( barat dan selatan )     : Jalan Raya PUD

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus  juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;

11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);

12. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, II,  dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;

13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak