| Petitum |
PETITUM
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhum ABDURRAHMAN alias P. RAHMA dan almarhumah SA’ODE berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 532/Pdt.P/2026/PA.Smp;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 340 M?2; yang saat ini telah terbit SHM Nomor 573 tanggal 22 April 2021 atas nama SURIYATI yang terletak di Dusun Karpenang, Rt/001/Rw 006 Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep adalah hak milik PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menguasai dan mensertifikatkan objek sengketa tanpa alas hak yang sah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 573 tanggal 22 April 2021 atas nama SURIYATI;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III (BPN SUMENEP), untuk memblokir, mencabut, dan membatalkan sertifikat atas nama TERGUGAT (SURYATI).
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa seluruhnya, kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik, aman, dan tanpa beban apa pun;
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan luas ± 340 M2, yang terletak di RT/001/RW 006 Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas:
Sebelah Tenggara ( timur dan selatan ) : Sunabiya
Sebelah Timur Laut ( timur dan utara ) : Said Aqil
Sebelah Barat Laut ( utara dan barat ) : H. Bustami / Jalan Paving
Sebelah Barat laut ( utara dan barat ) : Jl. Paving
Sebelah barat laut ( barat dan selatan ) : Jalan Raya PUD
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menyewakan, menjaminkan, ataupun membebani objek sengketa dalam bentuk apa pun kepada pihak lain selama perkara ini diperiksa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |