| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.Sus/2026/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2026/PN Smp | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1318/M.5.35/Eku.2/06/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di Jalan Kabupaten Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep KM – 11 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Kabupaten Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep KM – 11 Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI mengemudi Mobil Toyota Calya warna putih No. Pol : M 1164 TT dari melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekira 50-60 km/jam gigi (gear) 3 Selanjutnya terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI mengemudi Mobil Toyota Calya warna putih No. Pol : M 1164 TT mendahului/menyalip Sepeda Motor Yamaha Vega ZR No. Pol : M 6423 WB yang dikemudikan oleh saksi ABD. KARIM yang melaju searah didepannya , padahal terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI mendahului sepeda motor tersebut tidak memiliki ruang gerak yang cukup dan melebihi marka jalan sehingga menabrak Sepeda Motor Honda CB warna hitam No. Pol : M 9343 BD yang dikemudikan oleh korban WAHDI KAMALIL FIKRI yang melaju dari arah berlawanan (timur ke barat) dibadan jalan sebelah selatan dekat dengan As Jalan, lalu terdakwa membanting stir ke kiri dan menyerempet bagian stir sebelah kanan dari Sepeda Motor Yamaha Vega ZR No. Pol : M 6423 WB yang saksi ABD. KARIM
Akibat perbuatan terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI mengakibatkan korban WAHDI KAMALIL FIKRI meninggal dunia sesuai dengan Visum Etv Repertum No.445/018/102.119/2026 tanggal 17 Pebruari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Riza Wulandari Hariyani selaku dokter pada Puskesmas Rubaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan : Diketemukan perdarahan pada kedua lubang telinga ,luka-luka robek pada dahi ,alis kanan dan dagu, luka memar pada kelopak mata kanan dan dada kiri, luka lecet pada leher dan dada, teraba patahan tulang pada hidung dan lutut kanan akibat benda tumpul
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
