Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Smp Effendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Effendi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan pemohon (Effendi) adalah sebagai Wali Pengampu dari dua anak yang bernama Ach. Fahrillah dan Nabila Tsaqifa yang sekaligus sebagai kuasa untuk melakukan pencairan dana tabungan di Bank BRI Sumenep atas nama ahli waris dari Almarhum Ach. Bakir;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak