| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menunda sementara pelaksanaan lelang
terhadap objek jaminan Penggugat sampai adanya putusan dalam perkara a quo atau penetapan
lain dari Majelis Hakim.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang ( SPH ) yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I sah
dan mengikat para pihak;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi karena tidak melaksanakan mekanisme
penyelesaian sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Hutang ( SPH ) ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan objek jaminan Penggugat untuk dilelang
sebelum terpenuhinya mekanisme penyelesaian yang diperjanjikan merupakan tindakan yang
bertentangan dengan kewajiban kontraktual dan asas itikad baik;
- Menyatakan tindakan Tergugat I tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti
memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan proses lelang terhadap objek jaminan Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum
terhadap Penggugat, apabila terbukti dilaksanakan berdasarkan dokumen dan/atau prosedur yang
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan Tergugat I memberikan kepada Penggugat salinan lengkap Surat Perjanjian
Hutang ( SPH ) dan dokumen perjanjian kredit yang menjadi dasar tindakan terhadap objek
jaminan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyelesaikan
kewajibannya melalui mekanisme yang diperjanjikan dan/atau mekanisme penyelesaian lain
yang sah berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II sesuai dengan kesalahan dan tanggung jawab
masing-masing yang terbukti dalam persidangan untuk membayar kerugian materiil dan
immateriil kepada Penggugat sebesar Rp400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum
banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang memenuhi
persyaratan menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono). |