Dakwaan |
- Dakwaan :
------------- Bahwa terdakwa WAKID Bin SATRAWI pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022, sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah Suharno Dusun Patabun Desa Karangbudi Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekarasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 WIB, dimana pada saat itu saksi Sutomo berada dirumah saudara saksi yang bernama Sdr. SUHARNO yang beralamat di Dsn. Patabun RT. 002 RW. 005 Ds. Karangbudi Kec. Gapura Kab. Sumenep, lalu tidak lama kemudian datang terdakwa WAKID Bin SATRAWI yang merupakan mantan suami anak saksi yang bernama MARIATUL KIPTIYA (Pernikahan Siri) menghampiri anak kandung saksi yang bernama MARIATUL KIPTIYA, serta langsung menuduh anak saksi telphonan dengan laki-laki lain;
- Bahwa selanjutnya saksi Sutomo menghampiri anaknya, namun kemudian saksi Sutomo menyampaikan kepada terdakwa WAKID Bin SATRAWI “Jek seding jeria la benni binina bekna” artinya (Jangan sentuh itu sudah bukan istri kamu), lalu terdakwa WAKID Bin SATRAWI menjawab kepada saksi “Jeria gik tang bini patek” artinya (Itu masih istri saya anjing), lalu terdakwa WAKID Bin SATRAWI langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya ;
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa WAKID Bin SATRAWI datang kembali dengan membawa 1 (satu) buah kapak, lalu terdakwa WAKID Bin SATRAWI menyampaikan kepada saksi “Mon bekna lalakek toron de'enje patek” artinya (Kalau kamu laki—laki turun kesini anjing), lalu terdakwa WAKID Bin SATRAWI menghampiri saksi Sutomo sambil menodongkan sebuah kapak yang dibawa terdakwa WAKID Bin SATRAWI, sehingga tak lama kemudian lalu datang banyak warga, kemudian terdakwa WAKID Bin SATRAWI diamankan warga, akibat kejadian tersebut saksi Sutomo merasa terancam, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. ------- |