Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 dirumahnya Dusun Morassen Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ia terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira 15.00 Wib menelphone SUKRI ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram, lalu SUKRI mengatakan kepada terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN akan menanyakan dulu kepada rekannya.
- Selanjutnya terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN berangkat menuju kec. Sokobana, Kab. Sampang, sesampainya di Kec. Sokobana terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN bertemu seseorang tak dikenal yang merupakan suruhan SUKRI dipinggir jalan raya Sokobanah-Sampang, Kec. Sokobana, Kab. Sampang dan orang tak dikenal tersebut menyerahkan plastic bungkus permen yang didalamnya sabu-sabu , lalu terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dirumah terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN langsung membuka dan membagi menjadi 10 (sepuluh) plastic klip kecil dan 1 (satu) klip kecil terdakwa konsumsi sabu-sabu ,padahal terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN membeli sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB sedang duduk-duduk dirumahnya Dusun Morassen Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kabupaten Sumenep petugas dari Polsek Pasongsongan datang melakukan penggerebekan dan ditemukan sisa sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak / tempat kaca mata yang Terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN sembunyikan di lipatan tikar dan saat sabu-sabu tersebut ditunjukkan kepada terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Pasongsongan.
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 01742/NNF/2025, tanggal 28 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 04891/2025/NNF s/d 04897/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/0750.1/435.102.133/2025 tertanggal 18 Pebruari 2025 atas nama Agus salam dilakukan tes urine Methamphetamine (sabu-sabu) : Positif
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 dirumahnya Dusun Morassen Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ia terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira 15.00 Wib menelphone SUKRI ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram, lalu SUKRI mengatakan kepada terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN akan menanyakan dulu kepada rekannya.
- Selanjutnya terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN berangkat menuju kec. Sokobana, Kab. Sampang, sesampainya di Kec. Sokobana terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN bertemu seseorang tak dikenal yang merupakan suruhan SUKRI dipinggir jalan raya Sokobanah-Sampang, Kec. Sokobana, Kab. Sampang dan orang tak dikenal tersebut menyerahkan plastic bungkus permen yang didalamnya sabu-sabu, lalu terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dirumah terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN langsung membuka dan membagi menjadi 10 (sepuluh) plastic klip kecil dan 1 (satu) klip kecil terdakwa konsumsi sabu-sabu, padahal terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN memiliki, menyimpan sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB sedang duduk-duduk dirumahnya Dusun Morassen Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kabupaten Sumenep petugas dari Polsek Pasongsongan datang melakukan penggerebekan dan ditemukan sisa sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak / tempat kaca mata yang Terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN sembunyikan di lipatan tikar dan saat sabu-sabu tersebut ditunjukkan kepada terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Pasongsongan.
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 01742/NNF/2025, tanggal 28 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
= 04891/2025/NNF s/d 04897/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/0750.1/435.102.133/2025 tertanggal 18 Pebruari 2025 atas nama Agus salam dilakukan tes urine Methamphetamine (sabu-sabu) : Positif
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |