Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. AGUS SALAM BIN SAHRIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.549/M.5.35/Enz.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALAM BIN SAHRIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 dirumahnya Dusun Morassen Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kabupaten Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ia terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira 15.00 Wib  menelphone SUKRI  ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram, lalu SUKRI mengatakan kepada terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN   akan menanyakan dulu kepada rekannya.
  • Selanjutnya terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN berangkat menuju kec. Sokobana, Kab. Sampang, sesampainya di Kec. Sokobana terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN bertemu seseorang tak dikenal yang merupakan suruhan SUKRI dipinggir jalan raya Sokobanah-Sampang, Kec. Sokobana, Kab. Sampang dan orang tak dikenal tersebut menyerahkan plastic bungkus permen yang didalamnya sabu-sabu , lalu terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dirumah terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  langsung membuka dan membagi menjadi 10 (sepuluh) plastic klip kecil dan 1 (satu) klip kecil terdakwa konsumsi sabu-sabu ,padahal terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  membeli sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB sedang duduk-duduk dirumahnya Dusun Morassen Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kabupaten Sumenep  petugas dari Polsek Pasongsongan datang melakukan penggerebekan dan ditemukan sisa sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak / tempat kaca mata yang Terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  sembunyikan di lipatan tikar dan saat  sabu-sabu tersebut ditunjukkan kepada terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN   mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN   dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Pasongsongan.
  • Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 01742/NNF/2025, tanggal 28 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

= 04891/2025/NNF s/d 04897/2025/NNF : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

  • Bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/0750.1/435.102.133/2025 tertanggal  18 Pebruari 2025  atas nama Agus salam dilakukan tes urine Methamphetamine (sabu-sabu) : Positif

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 dirumahnya Dusun Morassen Desa Pasongsongan Kec.  Pasongsongan Kabupaten Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan  terdakwa  tersebut  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ia terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekira 15.00 Wib  menelphone SUKRI  ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram, lalu SUKRI mengatakan kepada terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN   akan menanyakan dulu kepada rekannya.
  • Selanjutnya terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  berangkat menuju kec. Sokobana, Kab. Sampang, sesampainya di Kec. Sokobana terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN    bertemu seseorang  tak dikenal yang merupakan suruhan SUKRI dipinggir jalan raya Sokobanah-Sampang, Kec. Sokobana, Kab. Sampang dan orang tak dikenal tersebut menyerahkan plastic bungkus permen yang didalamnya sabu-sabu, lalu terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dirumah terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  langsung membuka dan membagi menjadi 10 (sepuluh) plastic klip kecil dan 1 (satu) klip kecil terdakwa konsumsi sabu-sabu, padahal terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN memiliki, menyimpan sabu-sabu tidak ada ijin dari Pemerintah.
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB sedang duduk-duduk dirumahnya Dusun Morassen Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kabupaten Sumenep  petugas dari Polsek Pasongsongan datang melakukan penggerebekan dan ditemukan sisa sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak / tempat kaca mata yang Terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN  sembunyikan di lipatan tikar dan saat  sabu-sabu tersebut ditunjukkan kepada terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik terdakwa AGUS SALAM BIN SAHRIJAN dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Pasongsongan.
  • Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 01742/NNF/2025, tanggal 28 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

= 04891/2025/NNF s/d 04897/2025/NNF : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

 

 

 

  • Bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/0750.1/435.102.133/2025 tertanggal  18 Pebruari 2025  atas nama Agus salam dilakukan tes urine Methamphetamine (sabu-sabu) : Positif

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya