Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Smp ARIEF GUNADI, S.H., M.H. HAMDI Bin MOHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1514/M.5.35/Eoh.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF GUNADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDI Bin MOHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD pada Januari tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Dusun Talaga RT.008/RW001 Desa Karangnangka Kec. Rubaru Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili; Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menguntungkan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dilakukan Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

    • Bahwa bermula pada bulan Januari tahun 2018, Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD berinisiatif menjadi ketua kelompok arisan uang mingguan yang diselenggarakan oleh Sdr. H. SIDIK (Ketua Arisan), saksi  SAHRIH (Bendahara), dan saksi MOH. HILAL (Sekretaris) yang beralamat di Dusun Baraksaba, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, di mana Terdakwa kemudian mengajak serta mengumpulkan saksi RUSDIYANTO, saksi BUDI SANTOSO,  KUSYANTO,  MUHAMMAD ADI, dan saksi MOH. ADAM yang merupakan tetangga terdakwa Hamdi Bin Mohammad untuk ikut menjadi anggota arisan dalam kelompok yang diketuai oleh Terdakwa;
    • Bahwa terdakwa membujuk saksi RUSDIYANTO, saksi BUDI SANTOSO, saksi  KUSYANTO, saksi  MUHAMMAD ADI, dan saksi MOH. ADAM untuk mengikuti arisan tersebut dengan cara menawarkan keuntungan Rp17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan arisan uang tersebut dilaksanakan setiap hari Rabu malam pukul 20.30 WIB dengan membayar uang iuran sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lotre melalui ketua kelompok;
    • Bahwa hingga akhirnya saksi RUSDIYANTO mengikuti arisan sebanyak 2 (dua) lotre (menggunakan nama anaknya yaitu HOLIL dan ROHMAN), sedangkan saksi BUDI SANTOSO, saksi KUSYANTO (menggunakan nama anaknya yaitu TITIN), saksi MUHAMMAD ADI, dan saksi MOH. ADAM masing-masing mengikuti sebanyak 1 (satu) lotre, di mana para saksi secara rutin dan patuh membayar uang arisan tersebut kepada Terdakwa setiap hari Rabu sejak bulan Januari 2018 sampai arisan berakhir pada bulan Januari 2025;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 04 Maret 2020 seharusnya Saksi BUDI SANTOSO medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada BUDI SANTOSO;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 24 Maret 2021 seharusnya Saksi RUSDIYANTO medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada RUSDIYANTO;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 23 Juni 2021 seharusnya Saksi MUHAMMAD ADI medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada MUHAMMAD ADI;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 20 April 2022 seharusnya Saksi MOH ADAM medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada MOH ADAM;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 17 Agustus 2022 seharusnya Saksi KUSYANTO medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada KUSYANTO;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa baru diketahui oleh para saksi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB ketika para saksi bersama-sama mendatangi rumah H. SIDIK untuk melakukan kroscek buku catatan arisan kepada saksi saksi MOH. HILAL (Sekretaris) dan saksi SAHRIH (Bendahara), hingga akhirnya Terdakwa membuat Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 28 April 2025 yang mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini Terdakwa tidak kunjung mengembalikannya;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD tersebut, saksi  RUSDIYANTO, saksi  BUDI SANTOSO, saksi KUSYANTO, saksi MUHAMMAD ADI, dan saksi MOH. ADAM masing-masing mengalami kerugian materiil sebesar Rp17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian keseluruhan para saksi adalah sebesar Rp89.250.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD dalam kurun waktu tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 Agustus tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 sampai dengan Agustus tahun 2022 bertempat di Dusun Talaga RT.008/RW001 Desa Karangnangka Kec. Rubaru Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili; Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana (penggelapan), dilakukan Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada bulan Januari tahun 2018, Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD berinisiatif menjadi ketua kelompok arisan uang mingguan yang diselenggarakan olehSdr. H. SIDIK (Ketua Arisan), saksi  SAHRIH (Bendahara), dan saksi 7 MOH. HILAL (Sekretaris) yang beralamat di Dusun Baraksaba, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, di mana Terdakwa kemudian mengajak serta mengumpulkan saksi RUSDIYANTO, saksi BUDI SANTOSO,  KUSYANTO,  MUHAMMAD ADI, dan saksi MOH. ADAM yang merupakan tetangga terdakwa Hamdi Bin Mohammad untuk ikut menjadi anggota arisan dalam kelompok yang diketuai oleh Terdakwa;
    • Bahwa ketentuan arisan uang tersebut dilaksanakan setiap hari Rabu malam pukul 20.30 WIB dengan membayar uang iuran sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lotre melalui ketua kelompok masing-masing, dan apabila nama anggota keluar saat dilakukan pelotrean, maka anggota tersebut berhak mendapatkan uang arisan bersih sebesar Rp17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Bahwa saksi RUSDIYANTO mengikuti arisan sebanyak 2 (dua) lotre (menggunakan nama anaknya yaitu HOLIL dan ROHMAN), sedangkan saksi BUDI SANTOSO, saksi KUSYANTO (menggunakan nama anaknya yaitu TITIN), saksi MUHAMMAD ADI, dan saksi MOH. ADAM masing-masing mengikuti sebanyak 1 (satu) lotre, di mana para saksi secara rutin dan patuh membayar uang arisan tersebut kepada Terdakwa setiap hari Rabu sore sejak bulan Januari 2018 sampai arisan berakhir pada bulan Januari 2025;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 04 Maret 2020 seharusnya Saksi BUDI SANTOSO medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada BUDI SANTOSO;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 24 Maret 2021 seharusnya Saksi RUSDIYANTO medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada RUSDIYANTO;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 23 Juni 2021 seharusnya Saksi MUHAMMAD ADI medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada MUHAMMAD ADI;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 20 April 2022 seharusnya Saksi MOH ADAM medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada MOH ADAM;
    • Bahwa berdasarkan lotre yang tertulis di buku catatan arisan uang milik ketua arisan Sdr.H. SIDIK tertanggal 17 Agustus 2022 seharusnya Saksi KUSYANTO medapatkan lotrean arisan tersebut sebesar Rp. 17.850.000,- dan yang menerima uang hasil arisan tersebut yaitu Terdakwa selaku ketua kelompoknya tetapi uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada KUSYANTO;
    • Bahwa atas keluarnya nomor lotre para saksi tersebut, saksi SAHRIH selaku bendahara arisan telah menyerahkan secara tunai uang hasil arisan masing-masing sebesar Rp17.850.000,- dengan total keseluruhan mencapai Rp89.250.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) langsung kepada Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD selaku ketua kelompok untuk diteruskan kepada anggotanya;
    • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang arisan milik para saksi tersebut, Terdakwa secara sengaja dan melawan hukum tidak menyerahkannya kepada para saksi selaku pemilik sah, melainkan uang arisan tersebut tetap berada di bawah penguasaan Terdakwa dan habis dipergunakan untuk membiayai kebutuhan keperluan pribadi sehari-hari Terdakwa tanpa seijin dari para saksi;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa baru diketahui oleh para saksi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB ketika para saksi bersama-sama mendatangi rumah H. SIDIK untuk melakukan kroscek buku catatan arisan kepada saksi 7 MOH. HILAL (Sekretaris) dan saksi SAHRIH (Bendahara), hingga akhirnya Terdakwa membuat Surat Pernyataan Bersama pada tanggal 28 April 2025 yang mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini Terdakwa tidak kunjung mengembalikannya;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HAMDI BIN MOHAMMAD tersebut, saksi  RUSDIYANTO, saksi  BUDI SANTOSO, saksi  KUSYANTO, saksi  MUHAMMAD ADI, dan saksi  MOH. ADAM masing-masing mengalami kerugian materiil sebesar Rp17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian keseluruhan para saksi adalah sebesar Rp89.250.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Bahwa dari tindakan kepolisian, telah diamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Bersama antara Terdakwa HAMDI dengan pelapor RUSDIYANTO, Dkk yang ditandatangani tanggal 28 April 2025, serta 1 (satu) buah Buku Catatan Arisan Uang milik ketua arisan H. SIDIK, yang tindakan penyitaannya telah didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/01/II/RES.1.11./2026/Polsek tanggal 23 Februari 2026 dan Nomor: Sp.Sita/07/III/RES.1.11./2026/Polsek tanggal 31 Maret 2026;

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya