| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Smp | NURUL WAKI'AH | MOH. ALFANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
a) Bunga 1% per bulan, total sebesar : Rp.1.093.128.960,00 (Satu Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) b) Denda 0,5% per hari, total sebesar :Rp.5.350.000,00 (Lima Juta tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) c) Kerugian Immateriil total sebesar : Rp.1.242.192.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah). terhitung sejak Februari 2019 s/d Juni 2026 dan berlaku kelipatan bunga 1% perbulan dan denda 0,5% per hari sebagaimana berlaku pada Bank, hingga perkara a quo diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht); 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:
NO.POLISI : M 1406 AI MERK : HONDA TIPE : JAZZ GK5 1.5 S MT CKD TH RAKIT : 2014 WARNA : PUTIH ORC MUTR SILINDER : 1.496 CC
NO. POLISI : M 9068 VE MERK : MITSUBISHI TIPE : L300 DS TH RAKIT : 1996 WARNA : COKLAT SILINDER : 2.477 CC
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp.1.000.000,00 setiap harinya sejak putusan ini dibacakan dan berlaku kelipatan hingga Tergugat menyelesaikan seluruh kewajibannya; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
