Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Smp 1.NUR FAJJRIYAH, S.H.
2.AHMAD DICE NOVENDRA, S.H., M.H.
EDY SUPITRO Bin SULIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/662/M.5.35/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
2AHMAD DICE NOVENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SUPITRO Bin SULIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDY SUPITRO Bin SULIMIN, pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026, sekira Pukul 19.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tanggal yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di dalam toko yang ada di rumahya milik saksi AMSIYAH yang terletak di Dusun Karang Komis RT.003 RW.003 Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kab. Sumenep, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi AMSIYAH, S.Pd. meletakkan 2 (dua) tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 Kg yang berisi gas di atas meja yang berada di sebelah barat etalase di dalam toko miliknya. Kemudian Terdakwa EDY SUPITRO Bin SULIMIN datang ke toko tersebut dan masuk ke dalam toko milik saksi  AMSIYAH, S.Pd., selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 Kg yang berisi gas yang berada di atas meja tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, lalu Terdakwa membawa pergi kedua tabung gas elpiji tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor protolan warna hitam tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan bermotor. Dan pada saat kejadian tersebut dilihat oleh saksi  MARSUKI, yang merupakan ayah dari saksi AMSIYAH, S.Pd., mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut dan sempat melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, namun Terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa menawarkan 2 tabung gas elpiji hasil dari terdakwa mengambil milik saksi Amsiyah untuk di jual, lalu pemilik toko seorang perempuan yang terdakwa tidak kenali menanyakan siapa pemilik 2 tabung gas elpiji tersebut, terdakwa menjawab bahwa tabung gas elpiji tersebut milik terdakwa sendiri dimana terdakwa memberi tahu kepada pemilik toko bahwa terdakwa menjual 2 tabung gas tersebut karena butuh uang, kemudian terdakwa menanyakan kepada pemilik toko tersebut berapa harga per satu tabung gas yang berisi dengan berat 3kg tersebut, lalu pemilik toko tersebut menjawab bahwa harga per satu tabung gas yang berisi dengan berat 3kg yaitu sebesar Rp. 160.000,- ( seratus enam puluh ribu rupiah ) dan terdakwa meminta tambahan namun pemilik toko tidak mau sehingga terdakwa menjual  per satu tabung gas yang berisi dengan berat 3 kg yaitu sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ) kemudian pemilik toko menyerahkan uang hasil penjualan 2 tabung gas tersebut sebesar Rp. 320.000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) secara tunai dan uang hasil dari penjualan 2 tabung gas tersebut terdakwa pergunakan untuk judi online, dan terdakwa pergunakan makan dan rokok sehari – hari, sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi AMSIYAH, S.Pd. mengalami kerugian berupa 2 (dua) tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 Kg yang berisi gas, yang masing-masing ditaksir seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya