| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah perdata kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh gelang rantai emas dan cincin emas pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 82.025.000,00 (DELAPAN PULUH DUA JUTA DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH), selambat – lambatnya 10 hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut diginakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumenep berkenan mengabulkannya. |