| Dakwaan |
--------------- Bahwa terdakwa MOH. GANI Bin MABI Bersama dengan MISNAWI Bin MUSATTAR (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa MOH. GANI Bin MABI alamat Dsn. Bekoka Ds. Tengedan Kec. Batu Putih Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahan peledak atau bahan – bahan lainnya yang berbahaya dan / atau turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Jumat tanggal 6 bulan Maret tahun 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Saksi OSY SHAFUAN MAULIDI dan rekan-rekan Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penyalah gunaan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sumenep. Selanjutnya pada saat patroli kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa MOH. GANI sering membeli bahan peledak setiap bulan puasa atau mendekati lebaran, Setelah mendapat informasi tersebut Saksi OSY SHAFUAN MAULIDI berserta Anggota Resmob yang lain langsung mendatangi ke Lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penyalah gunaan bahan peledak tersebut, selanjutnya Anggota Resmob Polres Sumenep mendapati di rumah terdakwa MOH. GANI terdapat bahan peledak jenis serbuk silver sebanyak 4 plastik yang masing-masing seberat 1kg, Setelah dilakukan interogasi terdakwa MOH. GANI mengatakan 2 plastik terdakwa MOH. GANI membelinya secara online dan 2 plastik lainnya membelinya kepada MISNAWI yang berdomisili di Dsn. Nombarat Ds. Aeng Merah Kec. Batuputih Kab. Sumenep. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut dari terdakwa MOH. GANI, saksi OSY SHAFUAN MAULIDI dan Anggota Resmob melakukan pengembangan ke rumah MISNAWI (berkas terpisah) dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk bahan peledak, setelah dilakukan interogasi MISNAWI mengakui bahwa ia menjual serbuk silver kepada terdakwa MOH. GANI sementara MISNAWI sendiri mengatakan bahwa dirinya mendapatkan serbuk silver tersebut membelinya dari media social/online, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH. GANI dan MISNAWI beserta barang bukti berupa serbuk bahan peledak, alat membuat petasan, srengdor, selongsong petasan dan petasan yang sudah jadi ke kantor Kepolisian Polres Sumenep untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa MOH. GANI membeli serbuk silver tersebut 2 plastik kepada MISNAWI (sberkas terpisah) seharga Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), Sedangkan 2 plastik lagi secara online di media onlineshop seharga Rp.135.000.-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah;
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lab Kriminallistik No: 2534/BHF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Pemeriksa AGUS SANTOSO, S.T, CAHYO WIDYANTO, A.Md,S.T. dan LIAN TRIANA, dengan kesimpulan barang bukti nomor:
- 98/2026/BHF dan 99/2026/BHF -: didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (A1) merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive
- 100/2026/BHF s/d 103/2026/BHF -: didapatkan adanya kandungan Kalium Nitrat (KN3), Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) Aluminium (A1) dan carbon (C) merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 306 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP |