| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3529-LT-27032014-0077 dan Kartu Keluarga Nomor 3529133006200011 dari yang semula ayah Abd. Raup dan ibu Juma’ina menjadi ayah Sumarto dan ibu Hanira;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep setelah menerima salinan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mencatat perubahan data nama orang tua Pemohon pada Register Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperuntukkan untuk itu.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|