Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. SULAIMAN Bin MATRAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.578/M.5.35/EOH.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN Bin MATRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

--------------- Bahwa terdakwa SULAIMAN Bin MATRAWI, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 10.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa SULAIMAN alamat Dsn Batu nurgu’ Rt. 010/002 Desa Pandeman, Kec. Arjasa Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 10.40 Wib, saksi korban SIHATI bersama dengan saksi MUYASSIRATUN mencari cucu korban yang bernama FENI ke rumah terdakwa SULAIMAN yang beralamat di Dsn. Batu nurgu’ Rt.010/002, Desa Pademan Kec. Arjasa Kab. Sumenep, sesampainya di rumah terdakwa SULAIMAN saksi korban SIHATI berteriak memanggil terdakwa SULAIMAN, lalu terdakwa SULAIMAN keluar dari dalam rumahnya, kemudian saksi korban SIHATI menyuruh terdakwa SULAIMAN untuk mengeluarkan FENI dan jangan disembunyikan, lalu terdakwa SULAIMAN langsung marah dan mencekik leher saksi korban SIHATI menggunakan tangan kanannya, kemudian saksi MUYASSIRATUN membantu melepaskan tangan terdakwa SULAIMAN dari leher saksi korban SIHATI, setelah terlepas saksi korban SIHATI mengambil kayu balok dengan ukuran panjang + 50 cm dengan ketebalan + 2 cm yang berada di sekitar tempat kejadian tersebut, lalu dipukulkan kepada terdakwa SULAIMAN namun terdakwa SULAIMAN berhasil menangkis menggunakan tangan kanan, kemudian tangan kiri terdakwa SULAIMAN memutar pergelangan tangan saksi korban SIHATI ke dalam, sehingga kayu yang dipegang saksi korban SIHATI terjatuh, selanjutnya terdakwa SULAIMAN mengambil kayu tersebut dan langsung memukulkan kepada saksi korban SIHATI sebanyak 1 kali mengenai siku lengan kanan yang mengakibatkan luka gores, lalu melakukan pemukulan lagi kepada saksi korban SIHATI sebanyak 2 kali mengenai bahu sebelah kanan yang mengakibatkan lebam, kemudian terdakwa SULAIMAN mendorong saksi korban SIHATI hingga terjatuh, selanjutnya terdakwa SULAIMAN masuk ke dalam rumah orang tuanya mengambil sebilah parang, lalu mengejar saksi MUYASSIRATUN sambil melempar batu ke arah saksi MUYASSIRATUN, lalu saksi MUYASSIRATUN lari ke Balai Desa Pandeman, Kec. Arjasa Kab. Sumenep untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa sebagaimana hasil Visum Et Repertum Puskesmas Ganding nomor VER : 444 tanggal 10 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa LINDA WAHYU UTAMI selaku dokter puskesmas Arjasa, dengan kesimpulan : terdapat luka memar pada belakang siku tangan kanan dengan ukuran diameter 4 cm x 3 cm, terdapat luka gores pada belakang siku tangan kanan tepatnya dibawah luka pertama dengan ukuran 3,5 cm, terdapat luka memar pada belakang siku tangan kanan, terdapat luka gores pada belakang siku tangan kanan tepatnya dibawah luka pertama, penyebab luka kemungkinan adanya persentuhan dengan benda tumpul.

    

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya