Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Smp PT. BPR Elbaghraf Madura Berdikari Kevin Arya Sakti Wiranata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Elbaghraf Madura Berdikari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kevin Arya Sakti Wiranata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.077.600,00
Petitum

1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan PT BPR Elbaglnaf Madura Berdikari

2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor K.887/BPR.ELBAGHRAF/V/2025 dinyatakan Kurang Lancar

Posisi 07 Agustus 2026 dengan perincian

Baki Debet : Rp. 42,777,600,-

Bunga : Rp. 3.300.000,-

Denda : Rp. 11,000,000,-

               Rp. 57.077.600,-

3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservaloir Beslag) terhadap obyek dalam Kendaraan Bermotor Roda-4 BPKB No. K-06657260 No Polisi M 1195 T untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep.

5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak