| Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa terdakwa ANTON SUPRIADY Bin MOH.SOFYAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kos Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Nur Faisal dari Resnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah ditempat rumah kost yang terletak di Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, ada transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian mendapat informasi yang akurat bahwa seorang terdakwa ANTON SUPRIADY Bin MOH. SOFYAN akan melakukan pesta narkotika jenis sabu didalam kamar kost tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 17.00 Wib, Di kamar kost yang terletak di Ds. Kolor, Kec. Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANTON SUPRIADY Bin MOH. SOFYAN, yang mana dalam penggeledahan tersebut anggota mengamankan sebanyak 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor ANTON SUPRIADY Bin MOH. SOFYAN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang mana mendapatkan dengan cara membeli kepada AHMAD ZAINOR Bin MISNAWI.
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk memiliki atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 00586/NNF/2026, tanggal 04 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, A.pt,M.Si, Filantari Cahyani, A.Md, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 01967/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,156 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
- 01968/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,051 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa ANTON SUPRIADY Bin MOH.SOFYAN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kos Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal ketika saksi Nur Faisal dari Resnarkoba POlres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah ditempat rumah kost yang terletak di Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, ada transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian mendapat informasi yang akurat bahwa seorang terdakwa ANTON SUPRIADY Bin MOH. SOFYAN akan melakukan pesta narkotika jenis sabu didalam kamar kost tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 17.00 Wib, Di kamar kost yang terletak di Ds. Kolor, Kec. Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANTON SUPRIADY Bin MOH. SOFYAN, yang mana dalam penggeledahan tersebut anggota mengamankan sebanyak 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor ANTON SUPRIADY Bin MOH. SOFYAN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang mana mendapatkan dengan cara membeli kepada AHMAD ZAINOR Bin MISNAWI.
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk memiliki atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 00586/NNF/2026, tanggal 04 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, A.pt,M.Si, Filantari Cahyani, A.Md, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 01967/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,156 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
- 01968/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,051 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
- Bahwa sesuai dengan SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN NARKOTIKA dari UPTD LABKESDA SUMENEP No.812/0103/435.102.133/2026, Tanggal 09 Januari 2026, menyatakan ANTON SUPRIYADY dengan hasil pemeriksaan Methamphetamine (Sabu-sabu) : Positif.
-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------- |