Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. SUGHRO Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1037/M.5.35/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGHRO Bin ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUGHRO Bin ISMAIL  pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, saksi M.Taifurrahman anggota Resmob Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi yang berada di Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep sering kali digunakan aktifitas perjudian dan selanjutnya saksi M.Taifurrahman serta anggota resmob lainnya melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebut ;
  • Bahwa kemudian sekira jam 13.30 Wib, saksi M.Taifurahman mendapat informasi jika di warung kopi tersebut ada beberapa orang yang sedang melakukan perjudian, mendapat informasi tersebut saksi M.Taifurrahman bersama anggota resmob lainnya langsung mendatangi warung tersebut dan benar diketahui terdakwa SUGHRO Bin ISMAIL sedang melakukan perjudian, yang mana diketahui dari riwayat HP miliknya jika dirinya telah melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan HP miliknya
  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian online jenis togel yakni dengan cara membuka aplikasi Google crhoom kemudian masuk ke situs Jayatogelsyd.com dengan username: Patas999 pasword: lilis999 kemudian memilih menu Deposit melalui aplikasi Dana kemudian terdakwa melakukan Deposit senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah terisi kemudian terdakwa memilih menu SGP dan membeli sejumlah nomor togel sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian nomor togel yang terdakwa beli adalah 13, 31, 90, 09, 14, 41, 78, 87, 33, 55, 11 dan masih banyak lagi akan tetapi terdakwa lupa angka angkanya yang jelas terdakwa membeli nomor togel senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan harga per nomor Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan permainan tersebut hanya berdasarkan untung – untungan saja.
  • Bahwa terdakwa SUGHRO Bin ISMAIL melakukan perjudian tersebut tanpa ada izin dari pihak berwenang, sehingga selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 UU No.1 Tahun 2023 Tentang  KUHP.   -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya