Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Smp MOH. AN NASRU 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resort Sumenep, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kangean
2.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. AN NASRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINI, S.H, M.HMOH. AN NASRU
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resort Sumenep, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kangean
2Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Ganti Rugi Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan di jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur berkedudukan di jalan Ahmat Yani No. 116 Surabaya Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resort Sumenep berkedudukan di jalan Urip Sumoharjo No. 35 Sumenep, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kangean berkedudukan di Raya Arjasa 26 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkedudukan di jalan Panglima Polim No.1 Jakarta, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkedudukan di jalan Ahmad Yani No. 54-56, Surabaya, Jawa Timur Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, berkedudukan di Jalan KH. Mansyur No. 54 Sumenep, cq. Bendahara Umum Negera cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia berkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon atas penangkapan, penahanan, penuntutan dan diadili yang tidak berdasar undang-undang sebesar Rp. 119.335.000,- (Seratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan melalui mekanisme Dana Abadi Khusus yang dikelola Negara berdasarkan ketentuan Pasal 175 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak