Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Smp MARDIYA Alias Rustiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDIYA Alias Rustiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan penggantian nama Rustiana dengan NIK 3529234207690003, lahir di Sumenep, tanggal 02-07-1969 menjadi bernama Mardiya dengan NIK 3529235403730003, lahir di Sampang, 14-03-1973 pada identitas Pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Akte Kelahiran Pemohon;

3. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon ;

Dan atau :

-           Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak