Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Smp Mela Novita, S.H. Hj. Rahmatul Jannah Mirdad
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mela Novita, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Alfons Naha,S.H.Mela Novita, S.H.
Tergugat
NoNama
1Hj. Rahmatul Jannah Mirdad
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KAMARULLAH, S.H., M.HHj. Rahmatul Jannah Mirdad
Turut Tergugat
NoNama
1Bank BTPN Syariah KC Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat (Hj. Rahmatul Jannah Mirdad) yang menguasai tanpa hak 7 (tujuh) lembar Bilyet Deposito atas nama Penggugat yang diterbitkan Bank BTPN Syariah KC Surabaya (Turut Tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat 7 (tujuh) lembar Bilyet Deposito tersebut sekaligus tanpa syarat.
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang kerugian immateriil dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliyar Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai atau menunda-nunda dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga seluruh isi putusan dilaksanakan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, ada perlawanan, upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi dari pihak Tergugat.
  8. menghukum Turut Tergugat untuk tundak dan taat pada putusan perkara ini

ATAU, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak