Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Smp DJAKFAR SADIK BAABUD bin H. ALI HUSIN BAABUD 1.ZAINAH VADAQ Binti SEGAF VADAQ
2.MUHAMMAD BAABUD Bin ALI BAABUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJAKFAR SADIK BAABUD bin H. ALI HUSIN BAABUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruziqoh Dunia Sirait, S.H.DJAKFAR SADIK BAABUD bin H. ALI HUSIN BAABUD
Tergugat
NoNama
1ZAINAH VADAQ Binti SEGAF VADAQ
2MUHAMMAD BAABUD Bin ALI BAABUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam hal – hal sebagai berikut :

  1. Menyuruh beberapa orang untuk memasang Plang Besar tanpa izin di halaman rumah Penggugat ;
  2. Telah melakukan dugaan Pencemaran nama baik Penggugat ;                                                                   Adalah perbuatan melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPERDATA.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPERDATA.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kerugian yang dialami Penggugat secara sebagai berikut :

a. Kerugian Materiil :

Kerugian nyata yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk biaya – biaya melakukan upaya hukum yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II sehingga Penggugat meminta kerugian Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah);

b. Kerugian Immateriil :

Menyangkut martabat, reputasi dan nama baik Penggugat yaitu pencemaran nama baik Penggugat di mata masyarakat sehingga menimbulkan hilangnya kenikmatan hidup sehingga Penggugat meminta kerugian Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah);

5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta – merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya ;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada tergugat I dan tergugat II

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex a quo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak